Notification

×

Iklan

Iklan

Saldo TikTok Vilmei Diduga Ditilap Rp1,28 Miliar, Polisi Ungkap Siasat Karyawan

September 03, 2026 Last Updated 2026-09-03T06:12:15Z

 Kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik konten kreator Vilmei mengungkap fakta mengejutkan. Seorang karyawan berinisial ZK diduga mencairkan saldo TikTok secara diam-diam selama kurang lebih satu tahun.


Dari aksi tersebut, total kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai Rp1,28 miliar. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026.


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan dugaan penggelapan dilakukan dengan memanfaatkan akses yang dimiliki ZK sebagai karyawan.


“Perbuatan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026 atau selama kurang lebih satu tahun,” kata Verdika kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).


Saldo TikTok Dicairkan Secara Bertahap


Menurut penyidik, ZK diduga menyalahgunakan akses terhadap akun TikTok Vilmei untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat (AS).


Saldo tersebut berasal dari berbagai aktivitas yang menghasilkan pendapatan melalui akun TikTok Vilmei. Di antaranya program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital atau gift dari aktivitas siaran langsung.


“Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung,” jelas Verdika.


Saldo yang telah dipindahkan kemudian diduga digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin tersebut selanjutnya dipakai untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun yang berada dalam penguasaan ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka lainnya.


Libatkan Pacar dan Teman


Dalam menjalankan aksinya, ZK diduga tidak sendirian. Polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni MASR yang merupakan pacar ZK dan L, teman ZK.


Polisi menduga keduanya turut menikmati uang yang berasal dari tindak pidana tersebut. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui sejumlah rekening bank maupun dompet digital.


Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para tersangka.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Uang tersebut tidak digunakan untuk bepergian ke luar negeri maupun membeli barang mewah,” ungkap Verdika.


Polisi Masih Telusuri Aliran Dana


Kasus dugaan penggelapan saldo TikTok Vilmei hingga kini masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.


Penyidik masih menelusuri keseluruhan aliran dana untuk mengetahui bagaimana uang tersebut dipindahkan, digunakan, dan siapa saja yang mungkin ikut terlibat dalam perkara tersebut.


Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.


Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Terancam Lima Tahun Penjara


Atas dugaan perbuatannya, ZK, MASR, dan L dijerat menggunakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.


Polisi memastikan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap transaksi dan aliran dana. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penggelapan saldo TikTok yang disebut berlangsung selama sekitar satu tahun.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengamanan akses terhadap akun digital, terutama akun kreator yang memiliki sumber pendapatan dari berbagai fitur dan aktivitas di platform media sosial.(Rhz2797)