Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap persidangan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo.
Dalam surat dakwaannya, JPU menggunakan sejumlah pasal secara berlapis. Jaksa mendalilkan Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui tudingan mengenai keaslian ijazah S1 mantan presiden tersebut.
Dakwaan Utama Berkaitan dengan Dugaan Fitnah
Pada dakwaan primer, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JPU, Roy diduga menyampaikan tudingan mengenai ijazah Jokowi dengan maksud agar informasi tersebut diketahui masyarakat. Jaksa juga menyebut penyampaian tudingan tersebut dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Perbuatan yang didakwakan itu disebut berlangsung pada rentang 22 April hingga 21 Mei 2025, atau setidaknya pada April-Mei 2025.
Bermula dari Unggahan di Media Sosial
Jaksa menguraikan perkara tersebut bermula ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan sejumlah unggahan media sosial yang berisi tudingan mengenai ijazah S1 Jokowi.
Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, Jokowi disebut meminta Syarif mengumpulkan berbagai konten yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Dalam perkembangan berikutnya, JPU menyebut terdapat 28 unggahan media sosial yang diperlihatkan kepada Jokowi dalam rentang waktu 22 April sampai 21 Mei 2025. Menurut dakwaan, unggahan-unggahan tersebut dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Tim Jokowi dan UGM Berikan Penjelasan
Di tengah munculnya tudingan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Dalam penjelasan yang dikutip jaksa, pihak Jokowi membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi merupakan lulusan S1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sehari kemudian, pada 15 April 2025, UGM juga menggelar konferensi pers. JPU menyebut Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro menjelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan dokumen yang berada di Fakultas Kehutanan UGM.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa dalam surat dakwaan terhadap Roy Suryo.
Roy Suryo Juga Didakwa Pencemaran Nama Baik
Selain dakwaan primer, JPU memasukkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Dengan pola dakwaan berlapis, jaksa menyiapkan dasar hukum alternatif yang akan diuji dalam proses persidangan.
Roy Suryo juga didakwa dengan ketentuan lain yang berkaitan dengan informasi elektronik, yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara Masih Berproses di Pengadilan
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil akibat dugaan serangan terhadap nama baiknya.
Namun, seluruh uraian tersebut masih berupa dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Roy Suryo sendiri telah menyatakan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan dan menolak opsi restorative justice yang ditawarkan majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026.
Dengan dimulainya persidangan, perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan untuk menguji dakwaan jaksa sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak Roy Suryo menyampaikan pembelaan dan alat bukti dalam persidangan.(Rhz2797)
