Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Gibran, Dokumen Tahun 2011 Jadi Sorotan

Oktober 21, 2026 Last Updated 2026-10-21T05:03:12Z

 Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait aduan dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang diajukan Syamsudin bersama Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa.


Gelar perkara tersebut berlangsung di kantor Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang isinya dipersoalkan oleh pihak pelapor. Menurutnya, Bareskrim mulai menindaklanjuti aduan itu melalui proses penyelidikan resmi.


"Hari ini kami memenuhi undangan gelar perkara khusus yang ditujukan kepada klien kami, Syamsudin. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi pada kurun waktu Oktober 2023 dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024," ujar Khozinudin di Bareskrim Polri, Rabu.


Surat Keterangan Terbitan 2011 Jadi Pokok Aduan


Dokumen yang dipersoalkan dalam aduan tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2011 tertanggal 6 Agustus 2011. Surat itu disebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pihak pelapor mempertanyakan dugaan ketidakbenaran atau pemalsuan dokumen tersebut dalam kaitannya dengan penggunaan surat pada tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.


Dalam laporan itu, terdapat dua nama yang disebut sebagai terlapor, yakni Sutanto, yang disebut sebagai mantan pejabat penerbit dokumen, serta Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut.


Tim advokasi menyebut aduan itu mengacu pada Pasal 391 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.


Meski demikian, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Penyebutan nama sebagai terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.


Pelapor Apresiasi Respons Bareskrim Polri


Anggota Tim Advokasi, Syamsir Jalil, mengapresiasi respons penyidik Bareskrim Polri terhadap aduan yang mereka ajukan. Ia menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultasi dan memasukkan aduan pada 15 Oktober 2026.


Menurut Syamsir, pada 16 Oktober 2026, pihaknya menerima tindak lanjut berupa laporan resmi, surat perintah penyelidikan (Sprindik), serta undangan untuk menghadiri gelar perkara khusus.


"Proses penyelidikan langsung dimulai sejak Jumat lalu karena bukti-bukti awal yang kami serahkan sudah lengkap. Hari ini kami datang memenuhi undangan gelar perkara sekaligus menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) dari dua ahli hukum pidana," tuturnya.


Tim advokasi juga menyerahkan pendapat hukum dari dua ahli pidana sebagai bagian dari materi yang ingin disampaikan dalam proses tersebut.


Mereka berharap penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, disertai pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan yang relevan.


Proses Penyelidikan Masih Berjalan


Gelar perkara khusus ini menjadi salah satu tahapan dalam penanganan aduan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.


Pada tahap penyelidikan, aparat kepolisian perlu menilai informasi dan bukti yang tersedia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana belum dapat ditarik hanya berdasarkan keterangan pihak pelapor.


Tim advokasi berharap proses tersebut berlangsung transparan hingga tuntas. Sementara itu, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik Bareskrim Polri terhadap materi aduan yang disampaikan.(Rhz2797)