Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai yang menyeret lingkungan PT Djarum. Perkara ini menjadi perhatian karena nilai awal kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
KPK mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut tidak hanya berasal dari pengembangan penyidikan perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyelidikan juga dibangun melalui mekanisme case building atau pengumpulan dan pengembangan informasi untuk menemukan dugaan tindak pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kedua proses tersebut kemudian menemukan keterkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
"Selain dari pengembangan perkara tersebut, KPK juga berangkat dari case building. Jadi memang ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian match dengan apa yang muncul di dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai," ujar Budi, Kamis (29/10/2026).
KPK Sudah Terbitkan Sprindik Umum
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai.
Penerbitan sprindik umum menandakan bahwa proses penyidikan telah berjalan. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini.
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
"KPK menerbitkan sprindik umum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi soal penerimaan negara di sektor cukai," lanjutnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci bagaimana konstruksi perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat maupun mekanisme yang menyebabkan potensi kerugian negara.
KPK Gunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Dalam mengusut dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK menggunakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kedua pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Penggunaan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan turut berfokus pada dugaan adanya perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengelolaan penerimaan cukai.
Namun, penerapan pasal dalam tahap penyidikan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
KPK masih perlu mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Triliunan Rupiah
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan korupsi cukai ini adalah besarnya potensi kerugian negara.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Meski belum menyampaikan angka pasti, estimasi tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak perkara terhadap penerimaan negara.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan," pungkas Budi.
KPK diperkirakan masih akan mendalami berbagai aspek dalam perkara ini, termasuk alur penerimaan cukai dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Pengusutan Kasus Cukai Jadi Perhatian Publik
Pengungkapan dugaan korupsi di sektor cukai kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penerimaan negara. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, penerimaan cukai membutuhkan sistem administrasi dan pengawasan yang transparan serta akuntabel.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Djarum ini, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran pasti kerugian negara.
Untuk saat ini, KPK telah memastikan penyidikan umum berjalan dan estimasi awal kerugian negara berada pada kisaran triliunan rupiah.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan lebih detail mengenai dugaan penyimpangan penerimaan negara di sektor cukai.(Rhz2797)

