Notification

×

Iklan

Iklan

Gibran Buka Suara soal Putusan MK: “Kalau Saya Tidak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

Oktober 07, 2026 Last Updated 2026-10-07T07:49:20Z

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan tanggapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persoalan syarat pendidikan dirinya dalam pencalonan Pilpres 2024.


Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah atas.


“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa dirinya memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.


Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.


Gibran Hormati Keputusan MK


Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan hukum yang telah berlangsung di MK.


“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.


Gibran juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.


Menurutnya, hal itu berkaitan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.


“Itu nanti segera kami follow up,” ujar Gibran.


MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA


Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.


MK juga mencatat bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan tidak menunjukkan bukti kelulusan, melainkan antara lain berupa surat keterangan kehadiran dan dokumen akademik.


Namun, persoalan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Salah satu pertimbangannya adalah status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.


Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana dan pihak lainnya, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Dengan putusan tersebut, Gibran menyatakan akan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan bekerja untuk masyarakat.(Rhz2797)