Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, berharap MK mengabulkan permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk petitum yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Harapan tersebut disampaikan Denny pada Sabtu (3/10/2026). Ia mengatakan keputusan yang diharapkannya adalah dikabulkannya permohonan serta konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran.
"Insyaallah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi," ujar Denny.
Denny Soroti Persyaratan Pendidikan Gibran
Denny menilai rangkaian persidangan telah memperkuat dalil yang diajukan pihak pemohon mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Menurut Denny, persidangan telah menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum dari MK.
Dalam permohonannya, para pemohon memang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK mencatat bahwa para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Denny juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU yang menurutnya berkaitan dengan proses pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Ia bahkan mengklaim ketentuan itu dibuat untuk memberikan keuntungan bagi Gibran.
Namun, tudingan mengenai tujuan dibuatnya ketentuan tersebut merupakan pandangan Denny sebagai pemohon. Penilaian tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK.
Denny Minta MK Tegakkan Prinsip Pemilu Jujur dan Adil
Denny berpandangan bahwa persoalan syarat pendidikan tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
"Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran," lanjut Denny.
Dalam petitum perkara, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Perkara Masih Berjalan di Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah melalui sejumlah tahapan persidangan. MK mencatat agenda pembuktian pemohon berlangsung pada 30 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.
Dalam sidang 1 Oktober, KPU menghadirkan mantan Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy'ari sebagai saksi. Selain itu, terdapat ahli hukum tata negara dan hukum kepemiluan yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Dengan demikian, hingga 3 Oktober 2026, belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun mengabulkan permohonan diskualifikasi tersebut.
Denny Berharap Putusan MK Dihormati Semua Pihak
Denny berharap putusan yang nantinya dikeluarkan MK dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang menjadi pokok perkara. Ia juga menekankan bahwa apa pun keputusan Mahkamah nantinya harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Tentu putusan MK yang mestinya solutif menjadi solusi persoalan kebangsaan kita, mesti ditaati oleh semua pihak apa pun putusannya mudah-mudahan memang sesuai dengan prinsip jujur dan adil kepemiluan kita," pungkas Denny.
Perhatian kini tertuju pada proses selanjutnya dalam perkara PHPU tersebut. Permohonan Denny dan para pemohon akan dinilai berdasarkan dalil, alat bukti, serta keterangan yang telah disampaikan selama persidangan sebelum MK mengambil keputusan.(Rhz2797)
