Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon, Bukti Baru Kasus HGB Bogor Dicari

September 21, 2026 Last Updated 2026-09-21T09:19:01Z

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Bogor. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sebagai bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan dalam perkara tersebut.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan mengenai barang bukti yang ditemukan akan disampaikan kemudian.


Sebelumnya KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta


Penggeledahan di Bogor merupakan lanjutan dari kegiatan penyidik beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat, 18 September 2026, KPK telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur.


Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.


Barang yang diamankan antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.


Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk dianalisis lebih lanjut guna membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara.


Kasus Bermula dari Sengketa Tanah


KPK sebelumnya mengungkap bahwa perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor bermula dari sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris.


Dalam proses penanganannya, perkara tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan ATR/BPN untuk membantu proses yang berkaitan dengan urusan pertanahan.


KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp300 juta dari pihak yang terkait dengan Summarecon kepada pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.


KPK Sudah Tetapkan 8 Tersangka


Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Kedelapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta yang menurut konstruksi awal penyidikan diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.


Mereka adalah:


  • Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adhi (ADR) – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Arif Suglyanto (ARF) – pihak swasta.
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) – pihak swasta.
  • Rizal Pahlevi (LEV) – pihak swasta atau perantara.
  • Erwin (ERW) – pihak swasta.
  • Muhammad Fakhry (MF) – pihak swasta.


KPK telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk masa penahanan tahap awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.


KPK Sita Uang dan Barang Bukti


Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai serta barang bukti elektronik.


Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara. Selain kantor Summarecon di Jakarta Timur dan Bogor, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah salah satu tersangka dari unsur ATR/BPN.


Penggeledahan lanjutan dilakukan untuk menemukan dokumen, perangkat elektronik, maupun bukti lain yang dapat membantu penyidik mengungkap alur pemberian uang dan proses pengurusan HGB yang tengah disidik.


Penyidikan Juga Menelusuri Dugaan Gratifikasi


Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB, KPK mengembangkan penyidikan terhadap dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik turut menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut. KPK ingin mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan arahan sehingga terbentuk rangkaian peristiwa yang kini sedang disidik.


KPK juga menyebut penyidikan tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi turut mendalami dugaan praktik yang berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian.


Penggeledahan di Bogor Masih Berlangsung


Hingga Senin, 21 September 2026, penggeledahan di kantor Summarecon Bogor masih berlangsung. KPK belum merinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.


Penyidik akan melakukan inventarisasi dan analisis terhadap barang yang ditemukan sebelum menentukan relevansinya dengan perkara.


KPK memastikan perkembangan terbaru terkait hasil penggeledahan akan disampaikan setelah kegiatan penyidikan selesai.


Perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, status hukum para tersangka tetap mengikuti proses peradilan dan seluruh dugaan yang disampaikan KPK akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.(Rhz2797)