Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Ijazah Gibran Bergeser ke DPR, Akankah Berujung pada Pemakzulan?

Oktober 11, 2026 Last Updated 2026-10-11T08:22:16Z

Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kini, perhatian publik tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai sejumlah pihak memiliki peran dalam menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.


MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.


Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Mahkamah juga menilai persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024.


MK Sebut Persoalan Persyaratan Calon Masuk Ranah Lembaga Lain


Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa persoalan mengenai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan tersebut berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Putusan itu kemudian memunculkan beragam penafsiran mengenai langkah yang dapat ditempuh selanjutnya. Sejumlah pengamat menilai bahwa perhatian kini beralih dari arena peradilan ke ranah politik dan konstitusional, termasuk kemungkinan pembahasan di DPR.


Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Gde Siriana Yusuf, menilai putusan MK menunjukkan keberanian yudisial karena memuat pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA.


Namun, menurut Gde, MK tidak sampai mengambil keputusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Persoalan mengenai implikasi terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan selanjutnya dinilai perlu dilihat berdasarkan kewenangan lembaga lain.


“Artinya dari sini dari arena yudisial berpindah kepada arena politik,” ujar Gde Siriana Yusuf dalam program SINDO Sore, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.


Ia menambahkan, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional untuk menduduki jabatan wakil presiden.


DPR Dinilai Bisa Menindaklanjuti Melalui Mekanisme Konstitusi


Pandangan serupa disampaikan dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia menilai DPR dapat menjadi salah satu institusi yang mendapat perhatian dalam upaya menindaklanjuti persoalan tersebut.


Menurut Titi, apabila terdapat dasar konstitusional yang memenuhi ketentuan, proses terhadap wakil presiden dapat merujuk pada mekanisme pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.


“Soal syarat jabatan itu otoritasnya ada di DPR dengan proses yang mengikuti ketentuan impeachment di Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” kata Titi dalam program SINDO Sore.


Meski demikian, kemungkinan tersebut tidak berarti pemakzulan dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan putusan MK. Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki persyaratan, tahapan, serta prosedur konstitusional tersendiri yang harus dipenuhi.


Karena itu, persoalan mengenai kewenangan DPR dan kemungkinan tindak lanjut terhadap putusan MK tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan desakan politik.


Bamsoet Tegaskan Putusan MK Harus Dihormati


Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, sebelumnya menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam proses pemeriksaan MK setelah putusan dibacakan.


Bamsoet meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia juga menegaskan bahwa hasil Pilpres 2024 tetap sah.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa putusan MK perlu dibaca sesuai dengan ruang lingkup perkara yang diperiksa. Mahkamah tidak membatalkan hasil pemilu ataupun memutus pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.


Dengan demikian, setiap upaya lanjutan perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti mekanisme yang ditentukan konstitusi.


Golkar Sebut Pemakzulan Bergantung pada Kesepakatan Politik


Dari parlemen, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai langkah politik terkait nasib Gibran akan sangat bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik, khususnya partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR.


Doli juga menilai DPR tidak perlu serta-merta menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.


Menurutnya, persoalan pemakzulan sudah masuk ke wilayah politik yang membutuhkan pertimbangan dan kesepakatan antarkekuatan politik di parlemen.


“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik, ya,” ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kemungkinan tindak lanjut politik tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dinamika hubungan antarpartai. Meski begitu, keputusan politik tetap tidak dapat menggantikan persyaratan dan prosedur konstitusional yang berlaku.


Pengamat Soroti Dampak terhadap Legitimasi Gibran


Di tengah perdebatan mengenai langkah DPR, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai polemik ijazah berpotensi memengaruhi legitimasi politik Gibran di mata masyarakat.


Menurut Jamiluddin, ketidakpastian dan perdebatan yang terus berkembang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap wakil presiden. Ia menilai penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan menjadi penting untuk merespons pertanyaan yang berkembang di masyarakat.


Jamiluddin juga berpendapat bahwa polemik tersebut dapat berdampak pada perjalanan politik Gibran ke depan, termasuk peluangnya dalam kontestasi pemilihan presiden berikutnya.


Ia menilai partai politik kemungkinan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk persepsi publik dan kredibilitas politik, sebelum menentukan dukungan kepada seorang kandidat.


Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian pengamat politik. Dampak nyata terhadap tingkat kepercayaan masyarakat, dukungan partai, maupun peluang Gibran dalam Pilpres 2029 belum dapat dipastikan hanya berdasarkan putusan MK tersebut.


Akankah Polemik Ijazah Gibran Berlanjut ke DPR?


Putusan MK telah memberikan batas yang jelas mengenai perkara yang diperiksa, yakni gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinyatakan tidak dapat diterima. Mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran dan tidak menjatuhkan keputusan pemakzulan.


Di sisi lain, perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan masih menjadi perhatian sejumlah pengamat dan kalangan politik. DPR pun disebut-sebut sebagai institusi yang berpotensi menjadi bagian dari pembahasan lanjutan, sepanjang terdapat dasar hukum dan prosedur yang sesuai.


Hingga tahap ini, kemungkinan pemakzulan tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang telah diambil. Proses tersebut memerlukan landasan konstitusional dan tahapan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.


Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah resmi lembaga terkait, dinamika politik di parlemen, serta kejelasan aspek hukum yang menjadi dasar setiap tindakan. Publik pun masih menantikan apakah polemik ijazah Gibran akan berhenti pada putusan MK atau berkembang menjadi pembahasan politik dan konstitusional di DPR.(Rhz2797)