Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan terbuka untuk berdialog setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk membahas aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa partainya membuka ruang diskusi mengenai polemik yang menyangkut persyaratan pencalonan Gibran. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).
Hasto menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menyampaikan pandangannya bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika, tetapi juga menyangkut penggunaan kekuasaan dan aspek hukum.
Pernyataan Hasto tersebut menjadi respons atas langkah PKS yang ingin menjajaki pandangan partai-partai lain di parlemen sebelum menentukan sikap lebih lanjut terkait polemik ijazah Gibran.
Hasto Soroti Persoalan Etika dan Persyaratan Pendidikan
Dalam keterangannya, Hasto turut menyoroti persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden. Ia mempertanyakan aspek pemenuhan ketentuan pendidikan yang berlaku dan mengaitkannya dengan polemik ijazah Gibran.
Hasto juga menyampaikan bahwa PDIP menerima masukan dari sejumlah guru besar yang menilai persoalan tersebut memiliki dimensi etika yang serius. Menurutnya, isu ini berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia berpandangan bahwa etika merupakan salah satu landasan penting bagi seorang pemimpin dalam menjalankan pemerintahan, menentukan kebijakan, serta mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat.
Menurut Hasto, persoalan etika yang tidak diselesaikan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kepemimpinan. Karena itu, ia menilai isu tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan politik dan tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Hasto. Penilaian mengenai aspek hukum dan pemenuhan persyaratan pencalonan perlu merujuk pada putusan serta dokumen resmi yang relevan.
PKS Akan Bangun Komunikasi dengan Fraksi Lain di DPR
Sebelumnya, PKS menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai polemik ijazah Gibran melalui komunikasi politik di DPR RI.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah menugaskan Fraksi PKS di DPR untuk menjajaki komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui pandangan dan sikap partai-partai lain sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kholid menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan pada Rabu (20/10), sebagaimana diberitakan dalam laporan awal mengenai isu tersebut.
Menurut Kholid, pembahasan lebih lanjut akan menunggu masa sidang DPR berikutnya karena parlemen sedang menjalani masa reses. PKS ingin terlebih dahulu mengetahui respons berbagai fraksi terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa komunikasi politik menjadi langkah awal yang perlu ditempuh sebelum membicarakan kemungkinan penggunaan instrumen konstitusional di parlemen.
Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat Ikut Disinggung
Dalam proses penjajakan tersebut, PKS juga membuka kemungkinan untuk membahas berbagai opsi yang disuarakan sejumlah pihak, termasuk hak angket dan hak menyatakan pendapat di DPR.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPR yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penyebutan kedua hak tersebut belum berarti PKS telah memutuskan untuk mengajukan salah satunya. Berdasarkan pernyataan Kholid, partainya masih berada pada tahap membangun komunikasi dan menjajaki pandangan fraksi lain.
Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil komunikasi politik di DPR serta sikap fraksi-fraksi yang terlibat dalam pembahasan.
Polemik Ijazah Gibran Masih Menjadi Sorotan Politik
Respons PDIP terhadap rencana PKS memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran masih menjadi isu yang mendapat perhatian dari sejumlah partai politik.
PDIP menyatakan terbuka untuk berdialog, sedangkan PKS memilih menjajaki komunikasi lintas fraksi sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh di parlemen.
Hingga berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan ini, belum ada keputusan yang diumumkan mengenai pengajuan hak angket atau hak menyatakan pendapat oleh PKS. Karena itu, perkembangan isu tersebut masih perlu dipantau melalui pernyataan resmi partai, agenda DPR, serta dokumen hukum yang berkaitan.
Publik kini menantikan apakah komunikasi politik yang direncanakan PKS akan berkembang menjadi pembahasan formal di DPR atau tetap berada pada tahap penjajakan antarfaksi.(Rhz2797)

