Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kabar mengenai penarikan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan PMI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Larangan tersebut, kata dia, berlaku baik untuk pungutan yang disebut wajib maupun sumbangan yang diklaim bersifat sukarela.
Pramono: Tidak Ada Pungutan PMI untuk ASN
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI tidak boleh dikenai pungutan PMI dalam bentuk apa pun.
“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” tegas Pramono.
Pramono juga menyatakan akan menghubungi pihak PMI untuk memastikan tidak ada penarikan dana kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Klaim Sudah Beri Dukungan ke PMI
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang dinilai memadai bagi PMI. Karena itu, dia menilai tidak seharusnya ada pungutan kepada ASN dengan alasan mendukung kegiatan PMI.
Pramono menyinggung pembangunan gedung PMI yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Gedung tersebut disebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan PMI di Jakarta.
“Karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujar Pramono.
Beredar Informasi Soal Sumbangan Bulan Dana PMI
Sebelumnya, beredar informasi mengenai patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September hingga November 2026 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sejumlah pemberitaan menyebut adanya lembaran yang mencantumkan nominal berbeda berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Informasi tersebut kemudian menjadi sorotan karena dikaitkan dengan sumbangan PMI kepada jajaran Pemprov DKI.
Namun, dalam merespons informasi tersebut, Pramono secara tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk melakukan pungutan PMI kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono Minta Tak Ada Pungutan Berkedok Sukarela
Pramono kembali menekankan bahwa alasan sumbangan bersifat sukarela tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pungutan di lingkungan Pemprov DKI.
“Jadi enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada,” tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memastikan sikap pemerintah daerah terhadap kabar penarikan sumbangan PMI kepada ASN. Selanjutnya, Pramono menyatakan akan berkomunikasi dengan pihak PMI untuk menegaskan kembali larangan tersebut. (Rhz2797)

