Notification

×

Iklan

Iklan

Remaja 14 Tahun di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama 2 Tahun, Ayah Tiri dan Kakak Tiri Diamankan

Oktober 27, 2026 Last Updated 2026-10-27T01:54:22Z

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tirinya selama kurang lebih dua tahun. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polresta Pati setelah korban bersama keluarganya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.


Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan dirinya mendampingi korban dan keluarga saat menjalani proses pelaporan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami remaja tersebut.


Dugaan Kekerasan Seksual Berlangsung Sejak 2024


Zuhad menjelaskan, dugaan tindak kekerasan seksual itu bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar, tepatnya pada Juli 2024. Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali hingga kejadian terakhir pada 3 September 2026.


Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dua orang yang diduga terlibat adalah ayah tiri korban yang berusia 50 tahun dan kakak tiri korban yang berusia 19 tahun.


Zuhad menyebut terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak, serta kekerasan seksual terhadap anak. Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.


Pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh agar rangkaian peristiwa yang dialami korban bisa terungkap.


Polresta Pati Benarkan Penanganan Kasus


Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Ia menyampaikan bahwa dua orang yang diduga terlibat telah diamankan di Polresta Pati. Namun, pada saat keterangan diberikan, penyidik masih menjalankan proses pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami perkara tersebut.


Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan, termasuk mengungkap kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang dilaporkan.


Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Status hukum serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Perlindungan Korban Anak Menjadi Prioritas


Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan penanganan yang mengutamakan keselamatan, kondisi psikologis, dan hak-hak korban. Pendampingan hukum serta dukungan keluarga dan tenaga profesional dapat membantu korban menjalani proses pemeriksaan dengan lebih aman.


Identitas korban anak juga perlu dilindungi agar tidak menimbulkan stigma maupun dampak lanjutan terhadap kehidupan pribadi dan sosialnya. Informasi yang dapat mengungkap identitas korban sebaiknya tidak disebarluaskan.


Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan yang diperlukan. Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan harus berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Hingga keterangan kepolisian tersebut disampaikan, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan. Perkembangan penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap kedua orang yang dilaporkan.(Rhz2797)