Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Sahroni menilai perlu ada pembeda yang jelas antara kerugian negara akibat risiko bisnis dan kerugian yang timbul dari tindakan koruptif.
Menurut Sahroni, perbedaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak menyamakan risiko dalam kegiatan bisnis negara dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sengaja. Karena itu, ia mendorong agar gagasan tersebut dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Sahroni Soroti Unsur Kesengajaan dalam Kasus Korupsi
Sahroni menjelaskan, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan atau mens rea. Menurut dia, tidak setiap kerugian yang muncul dalam pengelolaan keuangan atau kegiatan bisnis negara dapat langsung disamakan dengan tindakan korupsi.
Ia mencontohkan tindakan kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Dalam situasi seperti itu, unsur kesengajaan dan tujuan dari tindakan yang dilakukan perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
"Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya," ujarnya.
Sahroni menilai, kejelasan batasan tersebut dibutuhkan agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang kuat dalam membedakan kesalahan bisnis, risiko usaha, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dorong Revisi UU Tipikor agar Penegakan Hukum Lebih Jelas
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu meminta pemerintah dan pihak terkait mempertimbangkan usulan Luhut secara serius. Ia berpandangan bahwa pembaruan aturan dapat menjadi langkah untuk memperjelas parameter penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis dan perusahaan milik negara.
Menurut Sahroni, revisi UU Tipikor perlu mempertimbangkan perbedaan antara kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan negara dengan tindakan yang secara nyata merugikan masyarakat akibat penyalahgunaan kewenangan.
"Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut," jelasnya.
Meski demikian, wacana perubahan definisi korupsi tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Luhut Usulkan Kajian Ulang Definisi Korupsi kepada Prabowo
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan setelah tim DEN melakukan kajian terkait aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Luhut mengatakan Presiden Prabowo menyetujui kajian tersebut untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Pernyataan itu disampaikan Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut.
Salah satu poin yang disoroti adalah penggunaan kerugian negara sebagai dasar dalam perkara korupsi. Menurut Luhut, pendekatan tersebut perlu dikaji dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia.
"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut.
Kerugian Negara Dinilai Bisa Membebani Bisnis BUMN
Luhut juga menyoroti dampak penerapan ketentuan kerugian negara terhadap kegiatan bisnis perusahaan milik negara. Ia menilai setiap kegiatan usaha memiliki risiko, termasuk keputusan bisnis yang berpotensi menimbulkan kerugian meskipun dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Menurut Luhut, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian, terutama dalam pelaksanaan aksi korporasi oleh Danantara dan entitas bisnis yang berada dalam ekosistem pengelolaan investasi negara.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terangnya.
Gagasan tersebut memunculkan pembahasan mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Kejelasan aturan dinilai penting agar pengelola perusahaan negara dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Revisi UU Tipikor Perlu Menjaga Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Dukungan Sahroni terhadap usulan Luhut menempatkan revisi UU Tipikor sebagai salah satu isu yang perlu dikaji lebih lanjut. Di satu sisi, aturan yang jelas dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola bisnis negara. Di sisi lain, perubahan regulasi juga perlu memastikan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan tindakan koruptif tetap dapat ditindak sesuai hukum.
Karena itu, pembahasan mengenai definisi korupsi, unsur kesengajaan, serta kedudukan kerugian negara perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan ketentuan hukum nasional dan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Hingga tahap wacana yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, usulan revisi UU Tipikor masih memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut sebelum dapat menjadi perubahan aturan yang berlaku.(Rhz2797)

