Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Ijazah Gibran di PTUN Memanas! Denny Indrayana Walk Out, Pengacara Tunjukkan Dokumen Pendidikan

Oktober 30, 2026 Last Updated 2026-10-30T01:10:04Z

Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik tersebut bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai aksi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat hingga keputusan kuasa hukum untuk meninggalkan ruang persidangan atau walk out.


Di tengah situasi tersebut, pihak Gibran justru memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan ini membuat perkara yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran kembali menarik perhatian masyarakat.


Gugatan Ijazah Gibran Terdaftar di PTUN Jakarta


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan pihak tergugat merupakan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


Gugatan ini berfokus pada Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah Gibran.


Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan keputusan penyetaraan pendidikan itu batal atau tidak sah. Penggugat juga mendalilkan adanya persoalan substansi dan prosedur dalam penerbitan surat keputusan tersebut.


Dalam petitumnya, penggugat menilai keputusan itu tidak didasarkan pada dokumen primer yang memadai. Selain itu, penggugat mempersoalkan kewenangan pejabat penerbit serta prosedur administrasi yang digunakan.


Penggugat turut meminta agar Kemendikdasmen mencabut keputusan penyetaraan tersebut secara permanen apabila gugatan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.


Tak hanya itu, pihak penggugat juga meminta tergugat memberikan jawaban tertulis secara resmi atas permohonan klarifikasi administratif yang sebelumnya disampaikan pada 11 Februari 2026.


Denny Indrayana Ajukan Pencabutan Gugatan


Persidangan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026 itu kembali digelar dengan agenda penyampaian jawaban tergugat II intervensi secara elektronik serta penyerahan tambahan bukti surat dari para pihak.


Namun, jalannya persidangan berubah ketika kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyampaikan permohonan pencabutan gugatan.


Denny menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihaknya menilai dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran belum dihadirkan dalam persidangan.


Menurut Denny, terdapat tiga dokumen yang sejak persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian pihaknya. Ketiganya adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.


Denny menilai dokumen tersebut penting untuk memastikan dasar penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan.


Ia juga menyebut pihaknya telah berupaya meminta dokumen tersebut sejak proses persidangan di MK. Namun, menurutnya, bukti yang dimaksud belum diperlihatkan sebagaimana yang diharapkan dalam persidangan PTUN.


Atas kondisi tersebut, Denny merasa proses pembuktian belum memberikan kejelasan yang dibutuhkan pihak penggugat.


Ia kemudian menyampaikan surat permohonan pencabutan gugatan melalui majelis hakim.


Pihak Gibran dan Kemendikdasmen Keberatan


Permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Denny ternyata tidak langsung mendapat persetujuan dari pihak tergugat maupun kuasa hukum Gibran.


Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran untuk menyampaikan sikap atas permohonan tersebut.


Pihak Gibran menyatakan keberatan terhadap pencabutan gugatan. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai perkara yang sudah memasuki tahap pemeriksaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Pihaknya juga menilai pengajuan pencabutan di tengah proses persidangan menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam melanjutkan perkara.


Dalam persidangan, hakim turut mengingatkan pihak Kemendikdasmen mengenai pentingnya dokumen yang dipersoalkan oleh penggugat.


Hakim menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan seharusnya dapat diperlihatkan dalam forum persidangan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses administrasi yang telah dilakukan.


Meski demikian, Denny tetap pada keputusannya untuk mencabut gugatan. Ia kemudian meminta izin meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penegasan sikap pihak penggugat.


Denny akhirnya melakukan walk out bersama tim kuasa hukumnya.


Pengacara Gibran Tunjukkan Dokumen Pendidikan SD hingga S1


Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya kepada majelis hakim dan awak media.


Dokumen yang ditunjukkan berupa hasil pindai atau scan yang mencakup beberapa jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.


Dokumen tersebut meliputi:


  • Ijazah sekolah dasar (SD).
  • Ijazah sekolah menengah pertama (SMP).
  • Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Australia.
  • Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS).
  • Ijazah sarjana (S1) dari University of Bradford, Inggris.
  • Rullyandi menjelaskan bahwa dokumen riwayat pendidikan tersebut telah dicantumkan dalam berkas jawaban kuasa hukum setebal 69 halaman.


Menurutnya, dokumen itu juga sudah diserahkan kepada majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court. Salinan fisiknya turut disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.


Ia menyebut langkah memperlihatkan dokumen tersebut merupakan bentuk keterbukaan pihaknya dalam menjelaskan riwayat pendidikan Gibran kepada publik.


Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Akan Dihadirkan


Meski telah memperlihatkan salinan digital dokumen pendidikan Gibran, Rullyandi menyatakan pihaknya masih akan menghadirkan dokumen asli dalam proses persidangan berikutnya.


Menurutnya, dokumen asli diperlukan untuk memenuhi ketentuan pembuktian dalam hukum acara. Karena itu, pihaknya berencana memperlihatkan seluruh dokumen asli pada kesempatan yang dinilai tepat.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam sidang gugatan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta.


Polemik Ijazah Gibran Belum Sepenuhnya Berakhir


Sebelumnya, persoalan pendidikan Gibran juga sempat menjadi bagian dari gugatan yang diperiksa Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Presiden.


Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah dari sekolah Gibran di luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA. Surat penyetaraan tersebut disebut diterbitkan berdasarkan Certificate of Attendance dan dokumen lainnya, bukan ijazah sekolah yang dimaksud.


Namun, MK tidak menerima permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.


Kini, persoalan administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan kembali dipersoalkan melalui jalur PTUN.


Perkembangan sidang pada 29 Oktober 2026 memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pihak penggugat, Kemendikdasmen, dan kuasa hukum Gibran terkait dokumen yang harus dihadirkan dalam persidangan.


Dengan adanya permohonan pencabutan gugatan yang mendapat keberatan dari pihak tergugat, status kelanjutan perkara masih perlu dilihat berdasarkan keputusan majelis hakim dan proses hukum selanjutnya.


Sementara itu, pernyataan kuasa hukum Gibran mengenai rencana menghadirkan dokumen asli juga menjadi hal yang patut dicermati dalam perkembangan perkara ini.(Rhz2797)