Notification

×

Iklan

Iklan

Kemnaker Buka Kembali Posko Pengaduan THR Lebaran 2024

Maret 19, 2024 Last Updated 2024-03-19T02:42:38Z


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pos komando (posko) pengaduan bagi pekerja/buruh terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.  


Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

 

"Posko THR keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali, teman-teman juga bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id," kata Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3). 


Ida juga meminta kepada setiap Gubernur, Bupati ataupun Walikota untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan sebagai pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR di setiap daerah. 


"Saya juga minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya. 


Di kesempatan yang sama, Dirjen Binmas Naker Haiyani Rumondang mengungkapkan, berdasarkan data pada tahun 2023, terdapat 1.558 aduan yang masuk terkait pembagian THR.  


Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.434 aduan telah ditindaklanjuti, sementara 124 aduan tidak dapat ditindaklanjuti.


"Adapun penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti bahwa ada aduan yang bekerja di penyelenggara negara. Kemudian yang bekerja di kantor kedutaan dan konsulat asing, kemudian perusahaan tidak ditemukan alamatnya," bebernya. 


Selain itu, beberapa kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti karena ada banyak perusahan yang datanya tidak lengkap. 


"Memang berdasarkan pengalaman kami bahwa banyak perusahaan-perusahan ataupun data yang tidak lengkap. Karena itu, perlu ada data yang lengkap untuk diadukan termasuk perusahaannya apa dan dimana apakah itu memamg primary companynya atau cabangnya dan sebagainya," pungkasnya.