Notification

×

Iklan

Iklan

Menko Polkam Minta Aceh dan Papua Tetap Kondusif, Ini Pesannya untuk Masyarakat

Agustus 16, 2026 Last Updated 2026-08-16T13:51:01Z

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga perdamaian di Aceh dan situasi keamanan di Papua agar tetap kondusif.


Djamari menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai aturan hukum dan tidak disertai tindakan kekerasan maupun perusakan.


“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari, seperti dilansir Antara, Minggu (16/8/2026).


Pemerintah Tegaskan Kekhususan Aceh


Terkait Aceh, Djamari menyampaikan bahwa pemerintah tetap menghormati kekhususan daerah tersebut sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, perdamaian yang telah berlangsung di Aceh selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dipertahankan. Dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi tersebut.


Djamari juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara. Ketentuan mengenai simbol negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.


Dugaan Perusakan Simbol Negara Diminta Diusut


Menanggapi informasi mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta dugaan pelepasan dan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat melakukan pendalaman secara objektif.


Menurutnya, fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, hingga unsur hukum harus diperiksa secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.


Apabila penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, Djamari meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.


“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.


Pemerintah Soroti Situasi di Papua


Sementara itu, Djamari juga menyoroti perkembangan situasi keamanan di Papua. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin oleh konstitusi.


Meski demikian, hak menyampaikan pendapat tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.


Pemerintah juga menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka.


“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” kata Djamari.


TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Berkoordinasi


Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan Djamari terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua.


Kemenko Polkam juga melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencegah meningkatnya eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan mempertahankan stabilitas keamanan.


Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah meminta warga berhati-hati terhadap berita bohong atau kabar provokatif yang dapat memperkeruh situasi.


Honi mengingatkan masyarakat agar mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang. Dengan demikian, penyampaian aspirasi tetap dapat berlangsung secara damai tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.(Rhz2797)