Notification

×

Iklan

Iklan

Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Hakim Minta Perlawanan Diajukan di Pokok Perkara

Agustus 21, 2026 Last Updated 2026-08-21T07:33:49Z

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa gugur demi hukum. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).


Hakim praperadilan Sulistyo Muhammad menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.


“Permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sulistyo dalam persidangan.


Hakim Nilai Perlawanan Seharusnya Diajukan dalam Pokok Perkara


Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa keberatan Tifa terhadap tindakan jaksa yang kembali melimpahkan atau mengajukan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya disampaikan melalui mekanisme perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara.


Hakim merujuk pada Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar pertimbangannya.


Menurut hakim, langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk memberikan kepastian hukum dibandingkan kembali mengajukan permohonan praperadilan.


Status Tifa Kini sebagai Terdakwa


Hakim juga mempertimbangkan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status hukum Tifa telah berubah menjadi terdakwa.


Atas dasar itu, hakim menilai Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan terkait persoalan yang telah masuk dalam pemeriksaan perkara pokok.


Dengan pertimbangan tersebut, hak Tifa untuk mengajukan praperadilan dinyatakan gugur.


“Dengan demikian mengenai eksepsi Termohon, permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan,” kata hakim.


Perkara Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Berlanjut


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui sempat mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa kemudian kembali mengajukan dakwaan terhadap Tifa.


Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Tifa mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.


Dengan gugurnya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi selanjutnya akan mengikuti mekanisme pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.


Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa keberatan terhadap proses pelimpahan kembali dakwaan, menurut pertimbangan hakim, dapat diperjuangkan melalui mekanisme perlawanan dalam perkara pokok, bukan melalui praperadilan.(Rhz2797)