Notification

×

Iklan

Iklan

Kubu Prabowo Bakal Balas Argumen Anies-Imin di Sengketa MK

Maret 27, 2024 Last Updated 2024-03-27T07:22:34Z


Kubu Prabowo-Gibran percaya diri (pede) bisa mematahkan argumen yang disampaikan kubu Anies Baswedan dalam sidang perdana perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).


Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan timnya akan membalas berbagai dalih tim hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar termasuk ihwal cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo-Gibran.


"Kami sudah lihat juga gugatannya, tapi kami juga sebagai pihak terkait akan mematahkan argumen tersebut karena sebagai kontestan dalam pilpres tentunya kubu 02 punya argumen," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).


Wakil ketua DPR ini pun menilai masyarakat sudah pintar. Menurutnya, masyarakat bisa lihat sendiri apakah keterlibatan Jokowi dalam ajang Pemilu 2024 sudah salahi aturan.


Dia mengklaim Prabowo-Gibran menang sekadar karena dukungan rakyat yang semakin besar. Malahan, Dasco mengaku pihaknya sempat kesulitan menahan para pendukung Prabowo yang gerah karena kerap dituduh curang.


"Tapi alhamdulillah kami bisa kemudian ke bawah menenangkan dan kita akan slesaikan di MK," tutupnya.


Sebagai informasi, tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 dalam sidang perdana perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Rabu (27/3/2024).


Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak sah. Dia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seharusnya menerima pendaftaran tersebut.


“Proses pendaftaran Gibran tidak sah, karena komisioner KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU No. 19/2023,” katanya dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).


Menurutnya, KPU selaku termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon, tetapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat usia.


Pihaknya lantas melontarkan tudingan nepotisme yang dilakukan Prabowo-Gibran dengan lembaga kepresidenan, dalam hal ini Jokowi. Dia menilai proses Pemilu 2024 banyak dipengaruhi ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. 


“Instrumennya menurut pendapat kami, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dilanjutkan dengan mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasi alat kekuasaan negara, dan menjinakkan partai politik,” ujar Bambang.