Notification

×

Iklan

Iklan

Penjelasan Jubir MK: Kubu Paslon 02 akan Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024

Maret 26, 2024 Last Updated 2024-03-26T06:25:00Z


Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar akan menjadi pihak terkait pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).


"Ini kan pemohonnya (pasangan calon) 01-03 kemungkinan besar 02 kemungkinan besar yang akan jadi pihak terkait,” tuturnya, dikutip Kompas.com.


“Kita sampaikan hari ini dan besok waktu yang kita berikan," tambahnya.


Dalam kesempatan itu, Fajar juga menjelaskan mengenai jumlah permohonan PHPU 2024 yang mencapai 277 permohonan, termasuk dua permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Pada hari ini, MK akan meregistrasi permohonan tersebut sekaligus memberikan salinan permohonan kepada semua pihak, yakni pasangan capres-cawapres, pemohon, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.


Rencananya, sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 akan digelar pada Rabu (27/3/2024) lusa.


"Besok kita sampaikan waktu sidang pertama, jadi semua pihak yang berkepentingan jangan sampai lost," ujar Fajar.


Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.


Mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.


Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.


Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.