ND (wanita 43 tahun) tidak berhenti menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers Polsek Kelapa Dua, Selasa (2/4), sebagai tersangka kasus pembunuhan.
ND ditangkap karena membunuh wanita pedagang baju di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4).
Ulah ND sempat menghebohkan karena ia berupaya kabur setelah membunuh.
Sandal dan Kata 'Tai'
Usut punya usut, ND membunuh karena kesal setelah ditegur korban.
Korban sedang mengepel lantai lalu pelaku turun dari mobil dan masuk ruko memakai sandal.
"Dia (ND) mengakui perbuatannya karena kesal ditegur dan dikatai kata-kata kasar 'tai' oleh korban. Mereka cekcok. Pelaku mengambil senjata tajam jenis samurai dari dalam mobil lalu menusuk korban satu kali," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa.
Video kasus ini viral di medsos.
ND yang merupakan karyawati swasta itu kini disangkakan pasal pembunuhan dalam KUHP, yakni Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3.