Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Bawaslu Siapkan Keterangan

September 23, 2026 Last Updated 2026-09-23T05:25:17Z

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026).


Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Dalam sidang lanjutan kali ini, MK menjadwalkan agenda penyampaian jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon serta keterangan dari pihak terkait, termasuk Bawaslu.


Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya telah menyiapkan keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan.


“Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan,” kata Rahmat Bagja.


MK Minta Penjelasan soal Pengawasan Bawaslu


Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Senin (21/9/2026), hakim MK meminta sejumlah penjelasan dari penyelenggara pemilu terkait proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran.


Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Permintaan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dijelaskan Bawaslu dalam sidang lanjutan. Bawaslu hadir sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.


Pemohon Persoalkan Aturan dalam PKPU


Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mereka antara lain menyoroti perubahan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.


Para pemohon mendalilkan bahwa perubahan norma tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Dalil tersebut merupakan bagian dari permohonan yang saat ini sedang diperiksa MK dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.


MK Minta KPU Buka Risalah Revisi PKPU


Dalam sidang sebelumnya, Saldi Isra juga meminta KPU menyampaikan dokumen dan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.


Dokumen tersebut diminta untuk memberikan gambaran mengenai proses pembahasan ketika ketentuan terkait persyaratan pendidikan tersebut diubah, termasuk siapa saja yang hadir serta materi yang dibahas dalam proses revisi.


MK juga meminta KPU menjelaskan pertimbangan perubahan norma tersebut ketika dibahas bersama DPR.


Sementara itu, Bawaslu diminta menerangkan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan terhadap pemenuhan persyaratan calon wakil presiden yang berlaku pada Pemilu 2024.


Sidang lanjutan pada Rabu malam menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. MK selanjutnya akan menilai keterangan para pihak serta dokumen dan bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan sesuai kewenangannya.(Rhz2797)