Seorang lansia berinisial L datang ke sebuah bank di Depok. Dia datang langsung meminta melakukan transaksi tarik tunai. Tangannya menggenggam erat buku tabungan, wajahnya cemas. Menurut seorang teller bank di bank itu, E (22), L menarik uangnya karena khawatir rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Beliau bilang, ini transaksi dilakukan supaya rekeningnya enggak diblokir. Bukan karena butuh uang, tapi karena dengar-dengar dari ibu-ibu komplek katanya rekening bisa ditutup kalau enggak dipakai,” kata E kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Menurut E, lansia berinisial L itu bukan satu-satunya nasabah yang datang ke bank pagi itu dengan tujuan yang sama. Sejak pagi ini beberapa nasabah lansia datang ke banknya demi melakukan transaksi ringan hanya untuk menghindari pemblokiran rekening oleh PPATK.
Ibu L cerita, ibu-ibu di sekitar rumahnya hari ini juga ramai-ramai transaksi, bukan buat kebutuhan penting, tapi buat jaga-jaga biar enggak diblokir. Padahal uangnya itu ditabung,” ujar Ebby.
E merasa prihatin karena menurut dia, nasabah lansia seharusnya mendapatkan edukasi yang memadai terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, bukan justru dibuat resah. Ia menilai tidak seharusnya nasabah merasa terpaksa melakukan transaksi hanya agar rekening mereka terhindar dari pemblokiran.
“Kalau dari sudut pandangku sih, merugikan rakyat. Misalnya nasabah memang niatnya menabung, enggak buat transaksi, ya duitnya bisa dianggap ‘hilang’ fungsinya,” tutur dia. Senada dengan E,
Ia mengatakan, sejak adanya kebijakan pemblokiran rekening "nganggur" oleh PPATK ini, banyak nasabah lansia berusia 50 tahun ke atas datang dengan keluhan bingung dan khawatir. "Mereka enggak ngerti kenapa tiba-tiba rekeningnya dibekukan, padahal cuma dipakai buat nabung, atau terima transfer dari anaknya tiap beberapa bulan,” ujar L.
L menambahkan, sebagian besar nasabah tidak marah, tetapi lebih banyak menunjukkan kebingungan karena tidak ada pemberitahuan sebelum rekeningnya diblokir PPATK.
“Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucap dia.
Sudah dibuka
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia meminta masyarakat tidak panik, karena negara hadir untuk melindungi nasabah. Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya. “Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang. Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online. PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.{sb}