Notification

×

Iklan

Iklan

Komentar Nyelekit Wiranto Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Kalau Semua Dipenuhi Repot!

September 07, 2025 Last Updated 2025-09-07T07:30:47Z


Munculnya 17+8 Tuntutan Rayat yang ditujukan kepada pemerintah hingga DPR RI belakangan menjadi sorotan masyarakat.


Tuntutan itu muncul menyusul serentetan unjuk rasa di DPR RI dan kejadian pascademo.


Adapun, sejumlah figur publik yang terlibat dalam penyusunan Tuntutan 17+8 di antaranya, Salsa Erwina Hutagalung, Fathia Izzati, Abigail Limuria, Andovi Dalopez, Andhtya F. Utami dan Jerome Polin.


Sebanyak 17 tuntutan itu harus diselesaikan oleh pihak pemerintah dalam kurun seminggu, yakni 5 September 2025.


Kemudian, 8 lainnya diminta diselesaikan dalam kurun satu tahun. Dari 25 tuntutan tersebut, ada 5 yang ditujukan kepada pemerintah atau eksekutif termasuk Presiden Prabowo Subianto.


Berikut tuntutan tersebut:


Kepada Presiden Prabowo Subianto


1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.


2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.


Kepada Kementerian Sektor Ekonomi


1. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.


2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.


3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsorcing.


Menanggapi hal itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa apa yang diminta oleh para pendemo, oleh masyarakat akan didengar oleh Presiden Prabowo.


“Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu,” ucap Wiranto, Kamis (4/9).


Walau begitu, menurut dia, tak semua tuntutan bisa dipenuhi dalam sekejap oleh pemerintah.


“Memenuhi apa yang diminta tentunya tidak serentak, ya, semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi, kan, juga repot ya,” kata dia.


Sebelumnya, Koalisi Sipil merumuskan 17+8 tuntutan merespons aksi unjuk rasa sepekan terakhir, melalui '17+8 tuntutan rakyat: transparansi, reformasi, dan empati'.


Koalisi itu meminta 17 tuntutan untuk dipenuhi dalam waktu sepekan dengan tenggat waktu 5 September. Kemudian, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam waktu setahun.


Berikut daftar 17+8 Tuntutan Rakyat:


1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran


2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus


3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR


4. Publikasikan transparansi anggaran


5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah


6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik


7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat


8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik


9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan


10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo


11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif


12. TNI segera kembali ke barak


13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal


14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi


15. Pastikan upah layak untuk buruh


16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal


17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing.


8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:


1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.


2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.


3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil


4. Sahkan RUU Perampasan Aset


5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis


6. TNI kembali ke barak


7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain


8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.