Notification

×

Iklan

Iklan

Puan Tak Hormat, Bagaimana Seharusnya Sikap saat Nyanyikan Indonesia Raya?

September 18, 2025 Last Updated 2025-09-18T12:36:41Z


Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto melantik dua menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024 -2029 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).


Pelantikan tersebut juga disiarkan secara live melalui akun YouTube Sekretariat Presiden dan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.


Saat lagu Indonesia Raya berkumandang, seluruh peserta yang hadir termasuk Presiden memperlihatkan sikap hormat sambil menyanyikannya. Namun, sikap Ketua DPR RI Puan Maharani berbeda dari yang lain. Saat itu, hanya dia yang berdiri tegak selama lagu Indonesia Raya dinyanyikan.


Menteri Pertahanan (Menhan) Syafrie Syamsuddin juga menunjukan sikap yang berbeda. Dia memperlihatkan sikap hormat, tetapi tidak ikut menyanyikan lagu kebangsaan tersebut.


Lalu, bagaimana sebetulnya sikap yang harus diambil saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan atau diperdengarkan?


1. Setiap orang wajib berdiri tegak dengan sikap hormat pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan


Terdapat Undang-Undang (UU) yang mengatur sikap seseorang ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Dalam Pasal 62 UU tersebut, dikatakan setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.


Penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.


2. Lagu Indonesia Raya wajib dan dinyanyikan ketika kegiatan resmi pemerintah


Pasal 59 UU tersebut turut mengatur adanya kewajiban untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sebagaimana dikatakan dalam Ayat 1 huruf C, lagu kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, untuk menghormati Presiden atau Wakil Presiden, dan untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara,


Kemudian, dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR); untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; acara atau kegiatan olahraga internasional; serta dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.


3. Sikap hormat dalam pengibaran dan penurunan bendera


Sementara, sikap yang perlu diambil saat penaikan atau penurunan bendera negara yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak.


Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 yang mengatakan, 'Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.'


Lalu Pasal 2 diterangkan, 'Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.