Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung untuk sementara waktu tidak berkunjung ke Bandung Zoo. Kebijakan tersebut tertera dalam surat edaran Setda Kota Bandung bernomor 162-BKAD/2025 dan telah dikonfirmasi langsung oleh Farhan.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa status pengelolaan Bandung Zoo belum tuntas dan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan. Karena belum ada pengelola yang sah, area tersebut menurut Farhan tidak layak dibuka untuk umum.
“Kami masih menunggu keputusan final soal pengelola baru. Jangan sampai kunjungan memperkeruh situasi,” ujar Farhan di SDN Banjarsari, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (29/10/2025).
“Siapa pun jangan dulu ke sana, takut ada hal tak terduga.”
🔍 Menunggu Keputusan Pengelolaan Resmi
Pemkot Bandung sebelumnya telah mengeluarkan peringatan kedua kepada pihak pengelola lama. Surat peringatan tersebut menginstruksikan pengosongan area kebun binatang sambil menanti keputusan Kementerian Kehutanan soal pengelola pengganti.
Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa apabila tidak ada pihak resmi yang bertanggung jawab, maka negara berkewajiban mengambil alih pengelolaan satwa.
Saat ini, kebutuhan pakan hewan masih ditangani pihak yayasan dan dipantau bersama oleh Pemkot Bandung serta BBKSDA Jawa Barat.
🐅 Bandung Zoo Sempat Dibuka Terbatas
Meski penuh polemik, Bandung Zoo sempat membuka akses terbatas untuk tamu undangan. Pengelola menyebut pembukaan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kunjungan edukasi dari sekolah-sekolah yang terikat kurikulum pembelajaran.
Menurut Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, kunjungan hanya diperbolehkan bagi tamu khusus dan tanpa pungutan biaya, sementara petugas mencatat identitas setiap pengunjung sebagai bentuk pengawasan.
“Banyak sekolah yang menunggu. Pembukaan ini bentuk syukur, dan hanya untuk undangan,” jelas Sulhan.

