Kasus selebritas Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat disebut sebagai pengepul narkoba, kini fakta mengejutkan terungkap dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ternyata, kasus tersebut bukan termasuk peredaran narkoba, melainkan hasil pemeriksaan rutin di lapas.
Kabar ini disambut lega oleh pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias. Ia menyebut, terbongkarnya kebenaran ini merupakan bentuk kuasa Tuhan atas cobaan yang menimpa kliennya.
“Ini bagian dari kuasa Tuhan untuk Ammar. Dia sempat digambarkan seperti bandar besar, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Jon Mathias.
Ia menegaskan, pernyataan dari Ditjen Pemasyarakatan telah membuka fakta sebenarnya dan mematahkan anggapan liar yang selama ini beredar.
Soroti Kejanggalan dan Kelalaian Petugas Lapas
Jon juga menilai ada kelalaian dari petugas lapas, terutama karena adanya satu linting ganja yang ditemukan di dalam kamar tahanan. Menurutnya, dengan sistem keamanan berlapis dan pemeriksaan ketat, seharusnya penyelundupan narkoba dari luar sangat sulit terjadi.
“Kalau dari luar bisa masuk, berarti ada kelalaian. Pemeriksaan di sana sangat ketat, ada pintu besi berlapis, sidik jari, dan x-ray,” tegasnya.
Jon juga menyebut, dengan barang bukti hanya satu linting ganja, tidak seharusnya Ammar Zoni langsung dipindahkan ke Nusakambangan.
“Itu sangat janggal. Apalagi di sel itu ada tujuh orang, dan hanya satu linting ganja ditemukan,” tambahnya.
Klarifikasi dari Kemenimipas
Dirjen Pemasyarakatan Brigjen Pol (Purn) Drs. Mashudi membenarkan bahwa kasus Ammar Zoni bukan peredaran narkoba. Ia menjelaskan, penemuan ganja terjadi saat penggeledahan rutin bulanan di lapas.
“Pada saat penggeledahan ditemukan satu linting ganja di kamar berisi tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih,” jelas Mashudi.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut murni pemeriksaan rutin, bukan pengungkapan jaringan peredaran narkoba.
“Ini bukan kasus peredaran. Hasil penggeledahan rutin di lapas dilakukan dua kali setiap bulan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Rencana Pernikahan dan Dukungan dari Kamelia
Di tengah kasus hukum yang menimpanya, Kamelia, kekasih Ammar Zoni, tetap memberikan dukungan penuh. Dalam podcast bersama dr. Richard Lee, ia mengaku sempat diajak menikah oleh Ammar di dalam lapas, namun menolak karena alasan keluarga.
“Ammar sempat ingin menikah di dalam penjara, tapi aku nggak mau. Maunya nanti setelah dia keluar,” ujar Kamelia.
Meski begitu, ia menegaskan akan tetap setia dan mendukung Ammar hingga kasusnya selesai.
“Aku dan keluarga akan terus support dan kawal kasus ini sampai Ammar benar-benar terbukti,” tambahnya.
Ahli Hukum: Ammar Seharusnya Direhabilitasi
Saksi ahli hukum Dr. Anang Iskandar juga menilai bahwa Ammar Zoni tidak seharusnya dipenjara, melainkan menjalani rehabilitasi. Menurutnya, hakim seharusnya mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 103 UU Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu.
“Hakim wajib menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak. Ammar Zoni seharusnya tidak dipenjara,” tegas mantan Komjen Pol ini.
Ia juga menambahkan, kasus peredaran narkoba di dalam penjara bukan hal aneh, karena banyak narapidana yang memang masih bergantung pada narkotika.
