Notification

×

Iklan

Iklan

Bripda Torino Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Dua Siswa SPN Kupang

November 20, 2025 Last Updated 2025-11-20T11:01:20Z



Bripda Torino Tobo Dara Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Dua Siswa SPN Kupang


Anggota Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripda Torino Tobo Dara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.


Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11).


“Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar kemarin dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Hendry pada Rabu (19/11).


Terbukti Aniaya Siswa dan Sebarkan Video


Dalam persidangan, Torino dinyatakan bersalah karena menganiaya dua siswa SPN Kupang serta merekam kejadian tersebut. Video penganiayaan yang beredar di media sosial turut menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi.


Berdasarkan putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Torino dijatuhi tiga bentuk sanksi:


Sanksi Etika: perbuatannya dikategorikan sebagai tindakan tercela.


Sanksi Administratif: penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.


Sanksi Utama: pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.


Ajukan Banding


Meski demikian, Torino menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.


Hendry menegaskan bahwa PTDH ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga.


“Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga kehormatan institusi dan memberi pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.