Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menikmati dana Rp809 miliar, meski saksi dari perusahaan membantah adanya transaksi langsung ke terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), jaksa Roy Riadi menegaskan angka Rp809 miliar sesuai dakwaan diyakini terbukti. Bahkan, menurutnya, jumlah tersebut berpotensi lebih besar jika melihat adanya kelebihan saham dalam transaksi terkait.
“Pasti terbukti itu Rp809 miliar sesuai dakwaan, bahkan bisa lebih,” ujar jaksa usai sidang.
Saksi Sebut Tak Ada Dokumen Transaksi ke Nadiem
Dalam sidang tersebut, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani, dihadirkan sebagai saksi.
Ia menyatakan tidak ada dokumen hukum yang menunjukkan transaksi Rp809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) maupun PT Gojek Indonesia dengan Nadiem secara pribadi.
“Kalau dari dokumen hukum, tidak ada transaksi Rp809 miliar antara perusahaan dengan Pak Nadiem,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, ia menambahkan bahwa soal aliran dana lebih detail berada di ranah bagian keuangan perusahaan.
Penjelasan Soal Aliran Dana Rp809 Miliar
Saksi lainnya, Group Head of Finances and Accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman, menjelaskan bahwa memang terdapat transaksi Rp809 miliar pada 13 Oktober 2021.
Menurutnya, dana tersebut merupakan pembayaran pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Pada hari yang sama, dana itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.
Ia menegaskan tidak ada pembayaran kepada Nadiem secara pribadi. Pernyataan ini disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Singgung White Collar Crime
Meski saksi menyebut tak ada aliran dana langsung, jaksa menyinggung konsep white collar crime atau kejahatan kerah putih. Menurutnya, dalam kasus korupsi, pelaku kerap menjauhkan uang dari entitas pribadinya, tetapi tetap menjadi pihak yang menikmati hasilnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang selanjutnya akan mendalami lebih jauh aliran dana dan konstruksi hukum yang menjadi dasar dakwaan terhadap mantan menteri tersebut.
