Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan Tony Trisno dalam sengketa jual beli dua jam tangan ultra-mewah Richard Mille senilai sekitar Rp 80 miliar. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, sebagaimana dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara.
Majelis hakim menyatakan bahwa transaksi antara Tony dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum. Dua jam tangan yang menjadi objek sengketa adalah Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai hampir SGD 7 juta.
Awal Sengketa
Masalah bermula ketika Tony telah melunasi pembayaran sesuai kesepakatan, namun butik tidak menyerahkan barang. Pihak butik justru mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri. Perbedaan persepsi inilah yang memicu perselisihan hingga akhirnya dibawa ke meja hijau.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan butik Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan kedua jam tangan tersebut kepada Tony Trisno. Majelis juga menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan secara penuh dan sah sehingga kewajiban penjual harus dipenuhi.
Respons Kuasa Hukum
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, selaku kuasa hukum Tony, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen dan kepastian hukum di Indonesia.
“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut,” ujar Heroe, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, kliennya telah melalui proses panjang dalam memperjuangkan haknya. “Putusan ini memulihkan hak konsumen yang sudah bertahun-tahun diperjuangkan,” tambahnya.
Heroe juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk brand internasional, wajib mematuhi aturan hukum di Indonesia. “Tanpa pengecualian, setiap pelaku usaha harus menghormati hukum dan hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mengawal pelaksanaan amar putusan agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
