Penggunaan sepeda listrik kian menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena banyak pengendaranya—yang sebagian besar masih pelajar di bawah umur—nekat melintas di jalan raya. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa sepeda listrik memiliki batasan area operasional dan dilarang digunakan di jalan umum.
Sejalan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2025, Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengguna sepeda listrik yang tetap berkendara di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah diatur dan berkaitan langsung dengan ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur siapa saja yang termasuk kategori pengguna jalan.
“Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa seluruh pihak yang berada di jalan adalah pengguna jalan, mulai dari pejalan kaki, pesepeda, hingga pengendara kendaraan bermotor,” ujar Komarudin di Jakarta, 17 November 2025, dikutip dari Kompas.com.
Atas dasar itu, pengguna sepeda listrik tetap dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita lihat nanti bentuk pelanggarannya apa, tetapi pada prinsipnya siapa pun yang berada di jalan masuk kategori pengguna jalan, sehingga tetap dapat ditindak,” jelasnya.
Polisi juga mengingatkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu, seperti:
lingkungan perumahan
kawasan wisata
area car free day
jalur khusus yang disediakan pemerintah daerah
Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah meningkatnya risiko kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan.
