Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Penetapan tersebut memicu beredarnya berbagai narasi di media sosial. Salah satunya adalah klaim yang menyebut Yaqut mengaku menyalurkan dana korupsi kuota haji sebesar Rp 470 triliun kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Klaim itu dipastikan tidak benar.
Narasi Hoaks yang Beredar
Narasi tersebut beredar luas dalam bentuk tangkapan layar artikel yang diklaim berasal dari media Gelora News, tertanggal 9 Januari 2026.
Judul artikel dalam unggahan itu berbunyi seolah-olah Yaqut menyatakan Jokowi menerima dana kuota haji secara bertahap hingga ratusan triliun rupiah dan disertai bukti transfer.
Unggahan tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook dan menuai reaksi luas dari warganet.
Hasil Penelusuran Fakta
Penelusuran menunjukkan bahwa artikel tersebut merupakan hasil manipulasi.
Saat ditelusuri langsung ke laman resmi Gelora News, tidak ditemukan satu pun pemberitaan yang memuat pernyataan Yaqut terkait aliran dana Rp 470 triliun kepada Jokowi.
Pencarian gambar menggunakan Google Lens mengungkap bahwa foto dan tanggal terbit dalam unggahan tersebut identik dengan artikel Gelora News berjudul:
“Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji.”
