Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, akan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan perumahan di wilayahnya. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas permasalahan banjir yang kerap merendam kawasan permukiman.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan moratorium dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan dampak lingkungan dari pembangunan perumahan yang selama ini berjalan.
Jika sebelumnya kebijakan moratorium hanya menyasar perumahan komersial di wilayah rawan banjir, kini kebijakan tersebut diperluas hingga mencakup seluruh jenis hunian, termasuk perumahan subsidi.
“Kenyataannya sekarang banyak perumahan subsidi juga terendam banjir dan ketinggiannya luar biasa,” ujar Asep di Cikarang, Senin (26/1/2026).
Menurut Asep, salah satu penyebab utama banjir di Kabupaten Bekasi adalah masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman tanpa perencanaan tata ruang yang matang. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya risiko genangan dan banjir di berbagai wilayah.
Asep menegaskan, moratorium dilakukan agar pemerintah dapat memastikan setiap pembangunan perumahan ke depan tidak lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat perencanaan yang buruk.
“Untuk perumahan, kita hentikan dahulu perizinannya. Kita ingin tahu, apabila ada pembangunan perumahan, tata ruangnya harus dilihat betul. Jangan ketika sudah dibangun, berakibat banjir,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengembang perumahan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Aspek keamanan, kenyamanan, serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Dalam setiap rencana pembangunan, pemerintah daerah akan mewajibkan kajian geografis secara komprehensif, mulai dari potensi banjir, sistem drainase, kolam retensi atau folder air, hingga penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pemkab Bekasi juga akan melakukan audit ketat terhadap rencana pembangunan perumahan, khususnya terkait kesiapan sistem pengendalian banjir.
“Kita lihat dulu. Kalau bagus, sesuai dengan site plan-nya, ada antisipasi banjir dan segala macamnya, silakan. Tapi kalau jelek, ya tidak bisa,” ujar Asep.
Kebijakan moratorium ini sekaligus menjadi respons atas banyaknya keluhan masyarakat. Tidak sedikit konsumen perumahan yang merasa dirugikan karena membeli rumah dengan klaim “bebas banjir”, namun pada kenyataannya justru kerap terendam setiap kali hujan deras.
Asep mengakui, hampir sebagian besar perumahan baru di Kabupaten Bekasi saat ini menjadi langganan banjir. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini PR kita selaku Pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga instruksi dari Pak Gubernur. Untuk ke depannya, perizinan perumahan akan kita setop dulu sementara,” kata Asep.
Penghentian izin sementara ini juga disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Gubernur Jawa Barat dalam upaya pembenahan tata kelola wilayah penyangga ibu kota. Pemkab Bekasi akan meninjau kembali izin yang telah berjalan maupun permohonan baru untuk memastikan pengembang bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

