Notification

×

Iklan

Iklan

Damai Hari Lubis Polisikan Ahmad Khozinudin Terkait Pernyataan SP3 Disebut SOP ‘KUHAP Solo’

Januari 26, 2026 Last Updated 2026-01-26T07:55:43Z



Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai SOP “KUHAP Solo”.


Ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari pernyataan Ahmad Khozinudin yang mengaitkan pemanggilan sejumlah pihak dalam kasus ijazah palsu Jokowi dengan pertemuannya bersama Eggi Sudjana dengan Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.


“Dia bilang gara-gara saya ke Solo, jadilah 22 orang ini dipanggil. Menurut saya itu hasutan. Pemanggilan seseorang yang sudah berstatus tersangka tentu ada mekanismenya, kok dituduh akibat pertemuan itu,” kata Damai Hari Lubis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (26/1/2026).


Damai menegaskan, penghentian penyidikan terhadap dirinya merupakan hak sebagai warga negara yang merasa tidak patut ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut pencabutan status tersangka dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, yakni restorative justice.


“Saya sebagai orang yang sempat menjadi tersangka dan merasa tidak patut, tentu boleh berjuang secara hukum untuk mencabut status tersangka itu melalui SP3. Kebetulan ada wadahnya, yaitu restorasi pemulihan hak,” ujarnya.


Ia mengaku heran karena proses hukum tersebut justru dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Menurutnya, pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP3 tersebut sebagai ‘KUHAP Solo’ seolah menggiring opini bahwa perjuangan hukumnya cacat secara hukum.


“Kok tidak mau menghargai keberhasilan saya secara hukum, malah dikomentari seolah-olah ini perjuangan yang cacat hukum. Bahkan disebut menggunakan ‘KUHAP Solo’,” kata Damai.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana terhadap Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo.


“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).


Budi merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.


“Pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” jelasnya.


Dalam laporan tersebut, para pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sebelumnya, pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyinggung istilah ‘KUHAP Solo’ disampaikan saat ia mendampingi tersangka klaster I kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).


Ahmad menyebut bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik merupakan penerapan standar operasional hukum acara yang ia sebut sebagai ‘KUHAP Solo’ atau ‘KUHAP Geng Solo’, yang menurutnya berkaitan dengan pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.