Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat merespons keluhan warga terkait dugaan pengelolaan limbah dari kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah RT 03 RW 011, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Jumat (6/2/2026).
Aduan tersebut mencuat setelah warga sekitar permukiman Puri Gading mengeluhkan bau tidak sedap, masalah kebersihan, hingga kekhawatiran akan dampak kesehatan. Limbah cair diduga dibuang langsung ke saluran lingkungan sehingga mengganggu kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium langsung melakukan peninjauan lapangan. Tim juga mengumpulkan data, meminta keterangan, serta berkoordinasi dengan pengelola SPPG dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), limbah yang dikeluhkan warga berasal dari limbah cair dan sisa makanan hasil pencucian ompreng atau wadah makanan kegiatan SPPG. Air bekas pencucian tersebut diketahui dialirkan melalui pipa yang terhubung langsung ke saluran permukiman warga di perbatasan Puri Gading RT 03 RW 011 Villa Ubud.
DLH Kota Bekasi pun memberikan arahan tegas kepada pihak pengelola agar segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah. Pengelola diminta memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah langsung ke saluran lingkungan tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DLH menegaskan akan melakukan pemantauan lanjutan serta evaluasi berkala terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh pihak terkait guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk mengelola limbah secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kami tidak mentolerir pembuangan limbah yang dapat mencemari lingkungan permukiman. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Menurutnya, laporan warga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan di Kota Bekasi.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku kegiatan, dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujarnya.
DLH Kota Bekasi memastikan setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan.
