Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebut penyesuaian tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperlukan agar keuangan BPJS tidak terus merugi.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, keputusan kenaikan iuran masih dalam tahap perhitungan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. “Kita lihat kemampuan masyarakat juga, dan kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus,” ujarnya di kampus Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Pemerintah Tanggung Lebih dari 60 Persen
Menurut Cak Imin, saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, ia menilai masyarakat mampu semestinya ikut membantu peserta kurang mampu melalui mekanisme subsidi silang.
“Yang mampu mestinya membantu yang lemah. Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan kenaikan iuran sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, kondisi ekonomi menjadi pertimbangan sehingga kebijakan tersebut belum direalisasikan.
Defisit BPJS Capai Rp30 Triliun
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran sulit dihindari karena kondisi keuangan BPJS terus mengalami defisit.
Menurutnya, defisit BPJS Kesehatan saat ini diperkirakan mencapai Rp20 hingga Rp30 triliun per tahun. Untuk 2026, pemerintah pusat menutup kekurangan tersebut dengan suntikan anggaran sekitar Rp20 triliun.
“Defisit ini terjadi setiap tahun. Kalau tidak ada penyesuaian, akan terus membebani APBN,” ujarnya di Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta Selatan.
Akibat defisit, sejumlah rumah sakit dikabarkan mengalami tekanan operasional yang berdampak pada layanan bagi pasien BPJS.
Siapa yang Terdampak?
Pemerintah memastikan kenaikan iuran—jika diberlakukan—tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Peserta dari kelompok desil 1 hingga 5 tetap akan dibayari pemerintah.
“Kenaikan premi tidak ada pengaruhnya bagi masyarakat miskin. Mereka tetap ditanggung pemerintah,” tegas Budi.
Artinya, penyesuaian iuran kemungkinan besar menyasar kelompok masyarakat menengah ke atas yang membayar secara mandiri.
Menunggu Keputusan Final
Hingga akhir Februari 2026, belum ada keputusan resmi mengenai besaran dan waktu kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah masih melakukan kalkulasi agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keberlanjutan layanan kesehatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Wacana ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan, mengingat BPJS Kesehatan merupakan program vital yang melayani jutaan masyarakat Indonesia.
