Peristiwa kekerasan terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, saat sekelompok orang yang diduga debt collector atau “mata elang” (matel) hendak melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Seorang advokat menjadi korban dalam insiden tersebut dan mengalami luka tusuk.
Kejadian itu berlangsung di sebuah perumahan di Karawaci, Kelapa Dua, pada Minggu (23/2/2026) sore dan sempat terekam video amatir yang kemudian viral di media sosial.
Cekcok Dipicu Dugaan Tunggakan Cicilan
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, peristiwa bermula saat tiga orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban untuk menarik mobil Toyota Fortuner putih yang disebut menunggak cicilan selama dua bulan.
Korban dan istrinya yang hendak menjemput anak kemudian terlibat cekcok dengan para pelaku. Saat berada di gerbang perumahan, korban meminta identitas para pria tersebut karena kendaraan mereka diduga menghalangi jalan.
Situasi memanas hingga terjadi aksi penusukan.
Korban Alami Tiga Luka Tusuk
Akibat insiden tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk, yakni dua di bagian perut dan satu di punggung. Dalam video yang beredar, korban terlihat duduk sambil memegangi bagian perutnya, sementara istrinya meminta pertolongan.
Korban sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RS Siloam Internasional Lippo Karawaci karena kondisinya cukup serius.
Pihak kepolisian menyatakan para pelaku langsung meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Tim Reserse Kriminal dari Polres Tangerang Selatan telah mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas kelompok debt collector yang bertindak arogan dan melanggar hukum. Penarikan kendaraan, menurut aturan, tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Imbauan Terkait Penarikan Kendaraan
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang oleh oknum debt collector yang kerap memicu konflik. Secara hukum, penarikan kendaraan bermotor harus melalui mekanisme yang sah, termasuk adanya putusan pengadilan atau kerja sama resmi dengan aparat berwenang.
Masyarakat diimbau untuk tidak menghadapi sendiri jika mengalami situasi serupa dan segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku dan mendalami kasus penusukan yang menggemparkan warga Tangerang tersebut.
