Notification

×

Iklan

Iklan

Disorot Soal Anggaran Pendidikan untuk MBG, Menkeu Buka Suara: Gugatan Bisa Menang atau Kalah?

Februari 20, 2026 Last Updated 2026-02-20T13:03:19Z


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik gugatan anggaran pendidikan yang digunakan untuk program MBG dalam APBN 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh guru honorer dan seorang dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai anggaran pendidikan tidak semestinya dialokasikan untuk program tersebut.


Pernyataan Purbaya sebelumnya yang menyebut gugatan tersebut “bisa kalah” sempat menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud meremehkan perjuangan para guru honorer.


Klarifikasi Menkeu Soal Gugatan di MK


Purbaya menjelaskan bahwa konteks pernyataannya hanya menggambarkan kemungkinan hukum dalam sebuah proses uji materiil. Menurutnya, setiap gugatan memiliki peluang menang atau kalah, tergantung pada kekuatan argumentasi yang diajukan.


“Kalau dasar gugatannya kuat, bisa menang. Kalau lemah, ya bisa kalah. Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).


Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan menghormati aspirasi para guru honorer yang mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.


Sebagai Bendahara Negara, Purbaya menyatakan tidak ada niat untuk mengabaikan aspirasi pendidik yang selama ini berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


Duduk Perkara: Anggaran Pendidikan dan Program MBG


Dalam UU APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.


Gugatan diajukan oleh dosen Rega Felix dan guru honorer Reza Sudrajat. Mereka menilai pengalokasian dana pendidikan untuk MBG berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan, khususnya untuk hak-hak pendidik seperti gaji, tunjangan, serta pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).


Reza, sebagai pemohon uji materiil, menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program MBG. Namun menurutnya, secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar tenaga pendidik dan sarana prasarana sekolah.


Ia juga mengacu pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan adil dalam hubungan kerja. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan hak guru honorer.


MK Minta Permohonan Diperbaiki


Dalam sidang awal, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan yang diajukan belum menjelaskan secara rinci keterkaitan status pemohon sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.


Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, dengan batas akhir 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.


Keputusan akhir perkara ini akan menjadi penentu arah kebijakan anggaran pendidikan dan sekaligus menguji batasan penggunaan pos dana pendidikan dalam APBN 2026.


Publik kini menanti putusan MK yang akan menentukan apakah alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG tetap berjalan atau harus dikaji ulang.