Notification

×

Iklan

Iklan

Kritik Jadi Masalah? Ramainya Laporan Polisi terhadap Akademisi Bikin Publik Khawatir

April 20, 2026 Last Updated 2026-04-20T00:39:13Z



Gelombang laporan polisi terhadap sejumlah akademisi dan pengamat politik memicu perdebatan luas soal kebebasan berpendapat di Indonesia. Kritik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam demokrasi kini dinilai berisiko berubah menjadi persoalan hukum.


Beberapa nama seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, hingga Ubedilah Badrun dilaporkan ke kepolisian setelah menyampaikan pandangan kritis terhadap pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang kebebasan bersuara semakin sempit, terutama bagi kalangan akademisi dan masyarakat sipil.


Saiful Mujani dilaporkan terkait video pernyataannya yang membahas kondisi politik nasional. Pernyataannya dianggap oleh pelapor sebagai ajakan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden, bahkan dikaitkan dengan dugaan makar.


Sementara itu, Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan penghasutan setelah mengkritik klaim pemerintah mengenai swasembada pangan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.


Adapun Ubedilah Badrun dilaporkan setelah pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan dianggap menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Fenomena ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menilai pelaporan terhadap akademisi atas kritik yang disampaikan merupakan bentuk respons yang tidak proporsional.


Menurut Andina, kriminalisasi terhadap akademisi justru menunjukkan sikap yang kurang dewasa dalam menghadapi kritik. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin secara jelas dalam Pasal 28E UUD 1945 dan menjadi salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi.


Ia menjelaskan bahwa kritik akademik yang berbasis data dan analisis tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman. Sebaliknya, kritik tersebut dapat menjadi masukan konstruktif untuk memperbaiki kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.


Andina juga menekankan pentingnya membedakan antara kritik akademik dan ujaran kebencian. Menurutnya, kritik akademik bersifat analitis, argumentatif, dan berdasarkan data, sedangkan ujaran kebencian lebih mengarah pada serangan personal tanpa landasan ilmiah.


Jika dua hal ini tidak dibedakan secara jelas, ia khawatir instrumen hukum dapat disalahgunakan untuk membungkam suara kritis. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu kondisi ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.


Menurut Andina, jika tren ini terus berlanjut, demokrasi bisa menghadapi ancaman serius berupa apatisme politik. Ketika masyarakat merasa kritik tidak lagi aman disampaikan, partisipasi publik dalam mengawasi pemerintah akan melemah.


Ia menilai apatisme politik sangat berbahaya karena dapat memicu krisis legitimasi, menurunkan akuntabilitas pemerintahan, dan menyebabkan stagnasi kepemimpinan nasional.


Dari sisi pemerintah, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak seharusnya dipidana. Ia menegaskan bahwa opini dan pendapat yang berisi kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.


Menurut Pigai, kritik seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan fakta, bukan dengan proses hukum, selama tidak mengandung unsur makar atau serangan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Ia menilai pernyataan yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik dan bukan bentuk pelanggaran pidana.


Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga sempat menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “inflasi pengamat”, yakni banyaknya pihak yang memberikan komentar di luar bidang keahlian mereka dan dianggap menyampaikan data yang tidak akurat.


Teddy menegaskan pemerintah tidak anti terhadap kritik. Namun, ia meminta agar kritik yang disampaikan tidak menimbulkan kecemasan publik atau menciptakan persepsi negatif yang berlebihan terhadap kondisi negara.


Menurutnya, pemerintah tetap membuka ruang kritik selama disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang benar.


Perdebatan ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi sehat membutuhkan ruang kritik yang aman, terbuka, dan dilindungi. Ketika kritik berubah menjadi ancaman hukum, maka bukan hanya akademisi yang terancam, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. (Rhz2797)