Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Isu Produk AS Bebas Label Halal, Seskab Teddy Buka Fakta Sebenarnya!

Februari 23, 2026 Last Updated 2026-02-23T13:02:53Z

 

Isu mengenai produk Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal belakangan ramai diperbincangkan. Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi itu tidak benar.


Dalam keterangannya pada Minggu (22/2/2026) malam, Teddy menegaskan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tidak ada pengecualian, termasuk untuk produk asal Amerika Serikat.


Menurutnya, setiap produk yang masuk kategori wajib halal harus memiliki sertifikat dan label halal yang sah. Sertifikasi tersebut bisa berasal dari lembaga halal di AS yang telah diakui maupun dari lembaga resmi di Indonesia, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Lembaga Halal AS Diakui Secara Resmi


Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang sudah diakui. Dua di antaranya adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).


Sementara itu, di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini bertanggung jawab memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar halal nasional sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.


Tak hanya soal halal, produk seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia. Artinya, perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama pemerintah.


Ada Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal


Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian pengakuan bersama atas sertifikasi halal. Dengan adanya MRA, penyetaraan sertifikat dilakukan secara terstandar dalam kerangka kerja sama internasional, tanpa mengesampingkan regulasi nasional.


Kesepakatan ini memastikan bahwa produk yang telah tersertifikasi oleh lembaga halal yang diakui tetap melalui mekanisme verifikasi sesuai aturan Indonesia. Jadi, tidak ada celah bagi produk tanpa standar untuk bebas masuk pasar domestik.


Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks


Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Semua aturan tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah meminta publik selalu merujuk pada sumber resmi untuk menghindari kesalahpahaman di tengah isu perdagangan dan sertifikasi halal yang sensitif.