Keputusan mutasi hingga pemecatan empat dokter spesialis anak memicu reaksi keras dari organisasi profesi. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara terbuka mengecam langkah yang diambil Menteri Kesehatan.
Empat dokter yang terdampak kebijakan tersebut adalah dr. Piprim Basarah Yanuarso, dr. Hikari Ambara Sjakti, dr. Fitri Hartanto, dan dr. Risky Ardiansyah.
Langkah ini dinilai memicu polemik terkait independensi profesi kedokteran serta tata kelola kolegium di Indonesia.
IDAI Nilai Ada Masalah Prosedur
Ketua Umum Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia, Aryono Hendarto, menyampaikan bahwa keputusan mutasi dan pemecatan tersebut diduga berkaitan dengan sikap kritis para dokter terhadap keterlibatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam pembentukan kolegium profesi kedokteran.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026), Aryono menyebut para dokter tersebut berupaya menjaga integritas dan kualitas pendidikan profesi.
“Mereka ingin menjaga marwah kolegium yang bertugas memastikan mutu pendidikan dan keselamatan pasien,” ujarnya.
Sejumlah dokter anak dari berbagai daerah bahkan mengenakan pakaian hitam sebagai bentuk solidaritas dan protes atas keputusan tersebut.
Sikap dr. Piprim dan Tuntutan Resmi
Salah satu dokter yang terdampak, dr. Piprim Basarah Yanuarso, menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penugasan di mana pun. Namun, ia mempertanyakan prosedur mutasi yang dianggap tidak sesuai.
“Saya tidak masalah ditugaskan di mana saja. Yang menjadi persoalan adalah prosedurnya. Saya tidak ingin ada premanisme birokrasi,” tegasnya.
IDAI kemudian menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan tuntutan utama agar keputusan mutasi dan pemberhentian yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dibatalkan.
Organisasi tersebut juga meminta agar keempat dokter anak dikembalikan ke tempat pengabdian semula.
Sorotan Publik dan Isu Independensi Profesi
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh isu sensitif: relasi antara organisasi profesi dan pemerintah dalam sistem kesehatan nasional.
Sejumlah pihak menilai pentingnya menjaga independensi kolegium profesi kedokteran agar tetap fokus pada standar pendidikan, etika, dan keselamatan pasien tanpa intervensi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga kini, polemik antara IDAI dan Kementerian Kesehatan masih menjadi perhatian publik dan kalangan tenaga medis. Perkembangan lebih lanjut dari kebijakan ini dinantikan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola kesehatan yang transparan dan profesional di Indonesia.
