Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Diam! THR Tak Cair, Disnaker Bekasi Buka Posko Pengaduan Jelang Lebaran 2026

Februari 27, 2026 Last Updated 2026-02-27T00:12:09Z

 

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kabar penting datang bagi para pekerja di Kota Bekasi. Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi (Disnaker) resmi menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang belum menerima haknya atau menerima pembayaran tidak sesuai ketentuan.


Posko pengaduan ini akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran dan berlokasi di Kantor Disnaker Kota Bekasi. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari besar keagamaan.


Posko Siaga Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran


Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan bahwa petugas akan berjaga selama periode tersebut untuk menerima laporan dari pekerja.


Menurutnya, layanan ini terbuka bagi seluruh pekerja di Kota Bekasi yang merasa THR-nya belum dibayarkan atau nominalnya tidak sesuai aturan. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.


Disnaker akan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi dan mendorong agar kewajiban pembayaran THR segera dipenuhi.


Jika Membandel, Bisa Diteruskan ke Provinsi


Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, Disnaker Kota Bekasi akan meneruskan laporan tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi.


Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran hak pekerja.


Aturan Pembayaran THR 2026


Disnaker menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.


Adapun ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:


  • Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih: minimal 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja.


Kebijakan ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan menjadi kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan.


Harapan Disnaker untuk Perusahaan


Dengan dibukanya posko pengaduan THR ini, Disnaker Kota Bekasi berharap perusahaan dapat lebih disiplin dan taat aturan. Pembayaran THR tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan.


Bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi, Disnaker mengimbau agar tidak ragu melapor selama periode posko pengaduan dibuka.