Kasus dugaan pungutan liar atau “jatah preman” (japrem) di Pasar Tumpah Cikarang mendadak viral di media sosial. Menindaklanjuti video yang beredar, Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026), saat tiga pria terekam mendatangi pedagang yang baru direlokasi di kawasan Pasar Tumpah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Video itu memicu keresahan pedagang dan menjadi perhatian publik.
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membenarkan adanya penindakan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait video tersebut.
“Ada dua orang yang diamankan diduga yang ada di dalam video beredar,” ujar Sumarni, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang yang terekam dalam video masing-masing berinisial AR, DRT, dan MNRG. Namun, sejauh ini dua orang yang telah diamankan adalah AR dan DRT.
Ketiganya diketahui merupakan anggota ormas DPP Trinusa. Sementara itu, MNRG dan DRT juga tercatat sebagai anggota BUMDes Cikarang Kota.
Klarifikasi Soal Dugaan Pengutipan
Menurut keterangan kepolisian, MNRG dan DRT sebelumnya melakukan pengutipan jasa lapak di waktu berbeda, bukan seperti yang tergambar dalam video viral tersebut. Dalam rekaman, ketiganya hanya terlihat mendatangi pedagang angkringan dan mempertanyakan izin penempatan lapak.
Pedagang angkringan disebut menjawab bahwa mereka menempati lahan atas perintah AGG Forum. Setelah itu, ketiga pria tersebut meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengutipan di tempat sebagaimana narasi yang beredar.
Meski begitu, proses penyelidikan tetap berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pungutan liar dalam aktivitas tersebut.
Polisi Perketat Pengamanan Pasar
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Metro Bekasi kini melakukan patroli berkala di area Pasar Tumpah Cikarang. Kepolisian juga mengimbau pedagang agar tidak takut melapor jika mengalami pungutan liar.
“Kami tidak akan bosan mengimbau para pedagang yang menjadi korban pungli untuk membuat laporan polisi,” tegas Sumarni.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pedagang, khususnya yang baru direlokasi ke area pasar tersebut.
Dinas Perdagangan Fokus Penataan dan Retribusi Resmi
Di sisi lain, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, menyatakan pihaknya telah meminta UPTD Pasar Cikarang melakukan pendataan pedagang secara akuntabel dan transparan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan retribusi daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.
“Retribusi resmi sesuai Perda sebesar Rp5.000. Kalau ada pungutan dari pihak lain, itu bukan kewenangan kami,” jelas Edi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan pasar serta menolak segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan japrem di Pasar Cikarang ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di area pasar tradisional, terutama saat relokasi pedagang berlangsung. Aparat dan pemerintah daerah diharapkan terus bersinergi demi menciptakan lingkungan usaha yang aman dan tertib di Kabupaten Bekasi.
