Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Jadi DJ dan Dancer di Jaksel, Dua WNA Langsung Dideportasi!

Februari 26, 2026 Last Updated 2026-02-26T09:08:39Z


Dua warga negara asing (WNA) dideportasi setelah kedapatan bekerja sebagai DJ dan dancer di sebuah klub malam kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya terjaring dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.


Dalam keterangan resminya, pihak imigrasi menyatakan kedua WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.


Visa Tak Sesuai Aktivitas


WNA pertama merupakan warga negara Tiongkok berinisial ZN yang diketahui bekerja sebagai disk jockey (DJ). Padahal, ia hanya mengantongi visa on arrival (VoA) yang tidak memperbolehkan aktivitas bekerja.


Sementara itu, satu WNA lainnya berinisial KS asal Thailand didapati berprofesi sebagai dancer. KS tercatat sebagai pemegang visa bebas kunjungan (free visa) yang juga tidak mengizinkan kegiatan bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia.


Keduanya diamankan setelah tim gabungan melakukan pengintaian di lokasi hiburan malam tersebut.


Dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta


Setelah menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi, kedua WNA dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi. Proses pemulangan dilakukan melalui Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas.


Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan visa, terutama untuk kegiatan bekerja tanpa izin resmi, dapat berujung pada sanksi tegas hingga deportasi dan penangkalan.


Operasi Libatkan Banyak Instansi


Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), di antaranya aparat TNI, kepolisian, kejaksaan, serta unsur pemerintah daerah Jakarta Selatan.


Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas warga asing di wilayah Jakarta Selatan, khususnya di area komersial dan hiburan malam yang rawan pelanggaran izin tinggal.


Pihak Imigrasi memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif guna menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.