Notification

×

Iklan

Iklan

Panas! Pigai vs Mahfud MD Adu Argumen soal MBG, Siapa yang Benar Bicara HAM?

Februari 28, 2026 Last Updated 2026-02-28T07:09:02Z


Perdebatan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memantik polemik. Kali ini, adu argumen terjadi antara Menteri HAM Natalius Pigai dan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.


Debat keduanya mencuat di tengah sorotan publik terhadap isu teror yang dialami Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Dari situ, diskursus melebar ke arah kebijakan pemerintah dan tafsir hak asasi manusia (HAM).


Lantas, bagaimana kronologi lengkap perdebatan Pigai vs Mahfud MD soal MBG dan dugaan pelanggaran HAM?


Awal Mula: Pigai Kaitkan Program Pemerintah dengan HAM


Polemik bermula saat Natalius Pigai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2/2026).


Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa berbagai program pemerintah seperti:


  • Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Pendidikan gratis
  • Sekolah Rakyat
  • Cek kesehatan gratis
  • Koperasi Merah Putih
  • Swasembada pangan dan kampung nelayan


merupakan bentuk konkret pemenuhan hak asasi manusia.


Menurutnya, program-program tersebut sejalan dengan hak atas pangan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.


“Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM,” ujar Pigai.


Pernyataan inilah yang kemudian memicu respons dari Mahfud MD.


Respons Mahfud MD: Salah Kelola Bisa Jadi Pelanggaran HAM


Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD menyampaikan pandangannya. Ia pada dasarnya sepakat bahwa menghalangi program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat bertentangan dengan prinsip HAM.


Namun, Mahfud memberi penekanan penting.


Menurutnya, jika program seperti MBG dikelola secara tidak profesional, terjadi korupsi, pemborosan, atau ketimpangan pemanfaatan anggaran, maka hal itu juga bisa masuk kategori pelanggaran HAM.


Mahfud menjelaskan bahwa HAM tidak hanya mencakup hak sipil dan politik, tetapi juga:


  • Hak ekonomi
  • Hak sosial
  • Hak budaya
  • Hak atas lingkungan hidup


“Jangan hanya bicara kasih makan orang sebagai HAM. Pengelolaan yang tidak benar juga bisa melanggar HAM,” tegas Mahfud.


Pernyataan ini menegaskan bahwa substansi HAM tidak berhenti pada niat baik program, tetapi juga pada tata kelola dan akuntabilitasnya.


Jawaban Pigai: Pelanggaran HAM Harus Diputus Pengadilan


Menanggapi pernyataan Mahfud, Pigai kembali memberikan klarifikasi melalui akun X miliknya, @NataliusPigai2, pada Jumat (27/2/2026).


Ia mengucapkan terima kasih atas pandangan Mahfud, namun mengoreksi istilah yang digunakan.


Menurut Pigai, pengelolaan MBG yang tidak profesional memang bisa memengaruhi pencapaian hak atas pangan. Namun, hal itu belum tentu otomatis disebut sebagai pelanggaran HAM.


Pigai menekankan bahwa:


Kelalaian administratif bisa dikoreksi.


Pelanggaran HAM harus ditetapkan melalui putusan pengadilan.


Tanpa putusan hukum, seharusnya digunakan istilah “dugaan pelanggaran”.


“Professor juga tidak bisa menyatakan melanggar HAM karena pelanggaran HAM hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata ‘dugaan’,” tulis Pigai.


Inti Perdebatan: Tafsir HAM atau Soal Tata Kelola?


Jika ditarik ke inti persoalan, perdebatan Pigai vs Mahfud MD bukan sekadar soal MBG, melainkan soal:


  • Apakah menolak program sosial otomatis berarti menentang HAM?
  • Apakah salah kelola kebijakan publik bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM?
  • Apakah istilah “pelanggaran HAM” harus selalu menunggu putusan pengadilan?


Pigai menekankan aspek formal dan yuridis, sementara Mahfud menyoroti aspek substansi dan dampak kebijakan terhadap hak rakyat.


Publik Terbelah, Diskursus HAM Menguat


Perdebatan ini memantik diskusi luas di ruang publik dan media sosial. Sebagian mendukung pendekatan Pigai yang menilai program sosial sebagai bentuk nyata pemenuhan HAM.


Sebagian lain menganggap peringatan Mahfud penting agar pemerintah tetap profesional, transparan, dan bebas korupsi dalam menjalankan program.


Yang jelas, polemik ini menunjukkan bahwa isu HAM kini tak lagi terbatas pada kasus klasik, tetapi juga merambah kebijakan ekonomi dan sosial seperti MBG.


Apakah ini sekadar perbedaan tafsir akademik, atau cerminan dinamika politik kebijakan nasional?


Publik yang menilai.