Notification

×

Iklan

Iklan

Pengembang Bandel Disetop! DPRD Bekasi Kawal Penertiban Perumahan Biang Banjir

Februari 04, 2026 Last Updated 2026-02-04T15:22:00Z

 



DPRD Kabupaten Bekasi mengawal penertiban pengembang perumahan yang abaikan tata ruang dan fasos-fasum demi menekan risiko banjir.

Kabupaten Bekasi – Ketegasan pemerintah daerah terhadap pengembang perumahan yang mengabaikan tata ruang mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Bekasi. Penertiban ini dinilai penting untuk menghentikan praktik pembangunan yang memicu banjir dan merugikan warga.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menegaskan aktivitas pengembangan perumahan harus dihentikan sementara jika pengembang belum mampu menyelesaikan persoalan banjir di lingkungannya. Menurutnya, banjir menjadi indikator kuat bahwa aturan tata ruang belum dijalankan dengan benar.

“Pengembangan perumahan memang harus distop kalau persoalan banjir belum diselesaikan. Itu menunjukkan pengembang tidak patuh pada aturan hukum dan tata ruang,” ujar Budi di Cikarang, Selasa.

DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, selama ini aktif turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya warga yang terdampak banjir di kawasan perumahan swasta. Hampir seluruh anggota dewan telah melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi nyata di permukiman.

Budi menilai solusi banjir tidak bisa dilakukan secara parsial. Pembangunan infrastruktur harus dirancang secara berkelanjutan agar penanganan di satu wilayah tidak justru memindahkan banjir ke wilayah lain.

“Ke depan, pembangunan infrastruktur harus terintegrasi dan berkesinambungan. Jangan sampai menyelesaikan banjir di satu titik, tapi memicu masalah baru di tempat lain,” jelasnya.
Dari hasil peninjauan lapangan, DPRD masih menemukan banyak perumahan lama yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah. Bahkan, sebagian pengembang perumahan tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

Untuk menyikapi hal itu, DPRD mendorong peran aktif RT dan RW agar melaporkan kondisi perumahan kepada pemerintah daerah. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan dan kondisinya terlantarkan harus segera didata agar bisa ditindaklanjuti pembangunannya,” tegas Budi.
Ia menambahkan, penertiban pengembang yang lalai terhadap tata ruang dan kewajiban fasos-fasum merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di Kabupaten Bekasi.
“Pak Bupati juga sudah menekankan agar pembangunan tidak timpang. Semua desa harus merasakan pembangunan yang layak dan berkeadilan,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Bekasi juga membuka peluang kolaborasi lintas komisi untuk memanggil para pengembang perumahan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan tata ruang serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

“Prinsipnya jelas, pengembang harus bertanggung jawab. Pembangunan tidak boleh hanya mengejar keuntungan, tapi harus berpihak pada kepentingan warga,” katanya.
Sementara itu, Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu menghentikan sementara pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir. Penghentian berlaku baik untuk perumahan berizin maupun yang tidak mengantongi izin resmi.

“Yang sudah berizin saja, kalau masih banjir, pengembangannya tidak boleh lanjut. Rapikan dulu masalah banjir, baru izin bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin, pasti kami stop,” tegas Asep.
Ia menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya perumahan yang menjadi langganan banjir akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Berdasarkan data pemerintah daerah, sekitar 85 persen kawasan perumahan di 51 desa, atau 216 titik, teridentifikasi sebagai wilayah rawan banjir.

Menurut Asep, persoalan banjir di Kabupaten Bekasi tidak bisa dilepaskan dari ketidakteraturan tata ruang sejak awal pembangunan. Karena itu, penertiban pengembang dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah dampak banjir yang lebih luas di masa depan.