Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Ribu Warga Bekasi Tak Lagi Ditanggung BPJS PBI, Ini Penjelasan Dinsos

Februari 11, 2026 Last Updated 2026-02-11T01:37:35Z

     

                               


Sebanyak 113.800 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Bekasi resmi dinonaktifkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah pusat agar bantuan lebih tepat sasaran.


Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, menjelaskan bahwa puluhan ribu warga tersebut saat ini tercatat berada pada desil 6 hingga 10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, mereka dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi.


“Peserta yang dinonaktifkan di Kota Bekasi sebanyak 113.800 orang, yang datanya berada di desil 6 sampai dengan 10,” ujar Robert saat ditemui di Bekasi, Selasa (10/2/2026).


Robert menerangkan, desil 1 sampai 5 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin, rentan miskin, atau tidak mampu. Kelompok inilah yang menjadi prioritas utama penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.


“Penerima PBI memang diarahkan untuk masyarakat di desil 1 sampai 5. Sementara desil 6 sampai 10 dikategorikan telah mengalami peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.


Dengan perubahan status tersebut, warga yang masuk desil 6 hingga 10 diharapkan dapat beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri. Langkah ini dilakukan agar kuota bantuan iuran dapat dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


“Ke depan, mereka diharapkan bisa menjadi peserta BPJS Mandiri, sehingga kuota bantuan bisa digunakan bagi warga di desil 1 sampai 5,” tambah Robert.


Di tingkat nasional, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak dilakukan secara mendadak tanpa solusi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi sekitar 11 juta peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan secara nasional.


Masa transisi tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu kepada Kementerian Sosial melakukan evaluasi dan pemutakhiran data, sekaligus memastikan masyarakat yang masih berhak tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.


Kebijakan penonaktifan ini diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran program BPJS PBI, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat yang secara ekonomi dinilai sudah lebih mampu.