Praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat bahwa tindak pidana tersebut berjalan secara terstruktur, sistematis, dan sangat terorganisir.
Temuan ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor dan gratifikasi.
Modus Diduga Tersusun Rapi
Menurut KPK, para oknum diduga memiliki pembagian peran yang jelas serta fasilitas khusus untuk mengamankan dan menyembunyikan uang hasil suap dari importir dan pengusaha.
Alih-alih menyimpan dana di rekening bank yang rawan pelacakan, kelompok ini diduga menyewa apartemen yang difungsikan sebagai safe house atau rumah aman.
Awalnya, apartemen tersebut berada di kawasan Jakarta Pusat. Namun karena dianggap kurang aman, lokasi penyimpanan dipindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan di safe house tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang itu ditemukan tersembunyi di dalam lima koper.
Mobil Operasional Jadi ‘Brankas Berjalan’
Tak hanya rumah aman, KPK juga menemukan bahwa sebagian dana suap dialokasikan untuk membeli kendaraan operasional.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kendaraan tersebut bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga digunakan untuk menyimpan uang tunai guna kebutuhan mendesak.
“Jadi ada juga uang itu yang disimpan di mobil operasional untuk kebutuhan mendesak. Jadi tidak harus ambil dulu ke safe house,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
KPK menyatakan mobil operasional tersebut lebih dari satu unit. Saat ini, BPKB kendaraan telah diamankan dan aliran dana pembeliannya tengah ditelusuri lebih lanjut.
Ada Rantai Komando dan Pengelola Dana
KPK juga menemukan indikasi adanya rantai komando yang jelas dalam praktik tersebut. Sejak pertengahan 2024, tersangka Budiman Bayu Prasojo bersama Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono diduga mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk menampung dan mengelola aliran dana suap.
Selain dugaan pengaturan jalur masuk barang impor, kelompok ini juga diduga membekingi manipulasi pita cukai.
Sejumlah perusahaan disebut menempelkan pita cukai bertarif lebih rendah pada produk rokok yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Praktik ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah signifikan.
Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Penetapan Budiman Bayu Prasojo merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka.
- Dari unsur pejabat DJBC, KPK telah menahan:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
- Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan:
- John Field (JF), Pemilik PT Blueray
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray
Sinyal Bahaya di Sektor Kepabeanan
Kasus ini memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang tidak bersifat sporadis, melainkan berjalan dengan pola sistematis dan terorganisir di sektor strategis penerimaan negara.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menunggu sejauh mana pengusutan ini mampu membongkar dugaan jaringan korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara.
