Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Skema ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta, sebagai upaya mengurai kepadatan arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan WFA ini ditegaskan bukan hari libur, melainkan pengaturan kerja fleksibel yang tetap mewajibkan pekerja menjalankan tugasnya. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih nyaman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa WFA akan diterapkan pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
“Ini bukan libur, tetapi Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Pemerintah memperkirakan lonjakan pergerakan penduduk akan kembali tinggi, seperti tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 154 juta orang saat Lebaran.
Ia menambahkan, fleksibilitas kerja ini diberikan agar masyarakat dapat mengatur perjalanan mudik tanpa mengganggu kewajiban pekerjaan, baik bagi ASN maupun pekerja swasta.
Swasta Diminta Ikut Terapkan WFA
Selain ASN, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para kepala daerah untuk mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan fleksibilitas kerja kepada karyawan.
“Kami mengharapkan perusahaan dapat memberlakukan WFA pada 16 dan 17 Maret sebelum Lebaran, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 setelah Lebaran,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, penerapan WFA juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026, tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Tidak Berlaku untuk Sektor Tertentu
Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah mengecualikan sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan keberlangsungan produksi.
Sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang tidak memungkinkan bekerja secara jarak jauh.
WFA Tidak Dihitung Cuti
Menaker Yassierli menegaskan, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, dengan pengaturan jam kerja dan sistem pengawasan yang disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.
“Upah selama WFA tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jam kerja dan pengawasan bisa diatur agar produktivitas tetap terjaga,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat lebih terkendali, sekaligus menjaga roda ekonomi dan produktivitas nasional tetap berjalan.
