Isu parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali memanas. Kali ini, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) secara tegas menyuarakan kritik terhadap aturan ambang batas 4 persen yang dinilai merugikan jutaan suara rakyat dalam Pemilu.
Dalam seminar nasional yang digelar Selasa (3/3/2026), GKSR menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit menjadi sekadar hitung-hitungan angka statistik. Mereka menilai sistem ambang batas berpotensi menggerus hak konstitusional warga negara.
OSO: Demokrasi Bukan Kompetisi Elite
Ketua Umum GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO), menyatakan bahwa forum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Menurut OSO, GKSR menjadi wadah bagi delapan partai politik non-parlemen yang secara konstitusional sah, namun tidak memiliki kursi di DPR akibat aturan ambang batas.
“Premis utama demokrasi bukan milik partai besar saja. Setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik yang boleh dieliminasi,” tegasnya.
Ia menilai ambang batas parlemen telah menggeser demokrasi dari sistem representasi menjadi sistem eksklusi. Ketika jutaan suara tidak terkonversi menjadi kursi, yang hilang bukan hanya representasi politik, tetapi juga hak konstitusional warga negara.
Kritik terhadap Ambang Batas 4 Persen
Secara teori, parliamentary threshold bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat stabilitas pemerintahan. Namun, menurut GKSR, praktik di Indonesia menunjukkan dampak berbeda.
OSO menyebut, ambang batas tinggi justru:
- Tidak otomatis meningkatkan stabilitas pemerintahan
- Tidak menjamin kualitas parlemen
- Menghasilkan wasted votes dalam jumlah besar
- Berpotensi menciptakan distorsi representasi dan oligopoli politik
GKSR menegaskan gerakan ini bukan anti-sistem, melainkan pro-konstitusi. Mereka ingin memastikan demokrasi tetap inklusif dan tidak hanya menguntungkan partai besar.
Perindo: 11,7 Juta Suara Hilang
Senada dengan GKSR, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, mengingatkan pentingnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.
Menurutnya, dalam putusan terakhir MK, angka 4 persen dinilai tidak rasional sehingga perlu kebijakan baru dalam revisi undang-undang pemilu.
Tama menegaskan bahwa partainya bersama partai non-parlemen lain merepresentasikan sekitar 11,7 juta suara pada Pemilu lalu—suara yang dinilai hilang akibat aturan parliamentary threshold.
“Ini bukan hanya soal partai, tetapi tentang jutaan suara rakyat yang tidak terwakili,” ujarnya.
Siap Bahas Ulang di DPR
Partai Perindo menyatakan kesiapan jika Komisi II DPR membuka ruang dialog bersama partai-partai non-parlemen. Mereka mengaku telah menyiapkan konsep, kajian, hingga argumentasi akademik untuk mendorong perubahan aturan.
Opsi yang diusulkan pun beragam, mulai dari meniadakan ambang batas hingga menurunkannya ke angka 1 persen.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold diprediksi akan kembali menjadi isu krusial dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu mendatang. Di tengah dinamika politik nasional, pertanyaan besarnya kini: apakah demokrasi Indonesia akan semakin inklusif, atau tetap dibatasi oleh angka?
