Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam.
Penahanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang juga dikenal dengan nama Doktif. Kasus ini berkaitan dengan produk dan layanan perawatan kecantikan yang dilaporkan sejak akhir tahun 2024.
Diperiksa 4 Jam dan Dicecar Puluhan Pertanyaan
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih empat jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa selama pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Richard Lee.
Total terdapat 29 pertanyaan yang diajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis, produk kecantikan, serta dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen.
Alasan Polisi Melakukan Penahanan
Menurut pihak kepolisian, keputusan penahanan diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal selama proses penyidikan berlangsung.
Salah satu alasan yang disampaikan adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.
Penyidik mencatat bahwa tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari yang sama, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Selain itu, ia juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor pada dua kesempatan berbeda, yaitu pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta kadar oksigen dalam darah. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya dalam keadaan normal dan dinilai mampu menjalani aktivitas seperti biasa.
Sementara itu, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus Berawal dari Laporan Tahun 2024
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz alias Doktif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Sejak saat itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap dokter kecantikan yang dikenal aktif di media sosial tersebut kini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik.
