Kasus penyelundupan narkoba besar yang menyeret seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan akhirnya mencapai babak baru. Meski sempat dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Vonis ini pun memicu berbagai reaksi, termasuk dari Komisi III DPR RI yang mengaku lega karena terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati.
DPR Lega Fandi Tidak Dihukum Mati
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan asas keadilan dengan merujuk pada ketentuan hukum terbaru.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim memahami prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pendekatan keadilan substantif dan rehabilitatif.
Ia juga menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya menjadi pidana alternatif terakhir yang diterapkan secara sangat selektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP.
Habiburokhman menyebut pihaknya merasa lega karena upaya membantu masyarakat kecil yang mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil yang baik.
Vonis 5 Tahun Penjara dari PN Batam
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan Fandi Ramadhan terbukti terlibat dalam perkara tersebut, namun tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Fandi dijatuhi hukuman mati, tuntutan yang sempat menuai kritik dari sejumlah pihak.
Suasana Haru di Ruang Sidang
Setelah putusan dibacakan, suasana di ruang sidang mendadak menjadi emosional. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis haru.
Ibu Fandi, Nirwana, bahkan berlari menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut sempat membuat jalannya persidangan terhenti beberapa saat sebelum majelis hakim melanjutkan sidang.
Adegan haru tersebut menjadi salah satu momen paling menyentuh dalam persidangan kasus narkoba besar ini.
Hakim Pertimbangkan Faktor Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat beberapa faktor yang meringankan bagi terdakwa.
Salah satunya adalah karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan di hadapan majelis hakim.
Setelah putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara penyelundupan narkoba besar yang menyita perhatian publik, terutama karena tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK yang disebut-sebut hanya menjalankan perintah dalam jaringan penyelundupan tersebut.
